Kerusuhan di Harlah NU Tebingtinggi, 11 Anggota FPI Divonis Bersalah

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Ke-11 terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Kamis (4/7/2019). Para anggota FPI itu divonis bersalah atas kerusuhan yang terjadi dalam Acara Tabligh Akbar dalam rangka Harlah Nahdlatul Ulama di Tebingtinggi pada Rabu, 27 Februari 2019.

Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa Amiruddin Sitompul alias Amir bersama rekannya sesama Anggota FPI; Suhairi alias Gogon, M Husni Habibi Nasution alias Habibi, M. Anjas alias Budi, M Fauzi Saragih alias Fauzi, Syahrul Amri Sirait alias Syahrul, Arif Darmadi alias Darma, Abdul Rahman alias Rahman, Ilham alias Iam, Oni Qital alias Oni, dan Rachmad Fuji Santoso alias Rahmad telah melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penegak hukum saat Acara Harlah NU di Lapangan Merdeka, Jalan Sutomo, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu 27 Februari 2019, siang sekitar pukul 11.40 WIB.

Masih menurut dakwaan jaksa, aksi yang berujung terjadinya kerusuhan dalam Acara Harlah NU itu telah direncanakan para terdakwa pada malam sebelum kejadian Selasa, 26 Februari 2019, sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di kediaman Ust Muslim Istiqomah yang dijadikan Markas FPI, di Simpang Kampung Keling, Kota Tebing Tinggi. Dalam pertemuan itu, hadir Ust Muslim Istiqomah selaku Ketua FPI, terdakwa Amiruddin Sitompul, Suhairi alias Gogon, M Fauzi Saragih, dan M Husni Habibi Nasution alias Habibi.

Dalam rapat tersebut, mereka membahas rencana kegiatan Tabligh Akbar yang digelar di Lapangan Merdeka, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu, 27 Februari 2019, yang dimulai pukul 08.00 WIB. Usai menggelar pertemuan, Ketua FPI Ust Muslim kemudian mengajak seluruh anggotanya agar hadir, dengan tujuan membubarkan acara tersebut, mengusir Banser NU. Kemudian mengajak seluruh Anggota FPI yang hadir agar berswafoto dengan dua jari, melakukan perekaman video saat pembubaran berlangsung dan memviralkannya. Titah Ketua FPI Ust Muslim itu kemudian dishare melalui grup-grup WhatsApp.

BacaDensus 88 Bekuk Pedagang Bakso Tusuk yang Merupakan Anggota FPI

BacaEhm! Novel Bamukmin Diberhentikan dari FPI

Esok harinya Rabu 27 Februari 2019, sekira pukul 08.00 WIB, acara tabligh akbar pun berlangsung. Sejumlah tokoh penting seperti: Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, pejabat Polda Sumut, Forkompimda. Hadir juga ibu-ibu perwiritan se-kota Tebing Tinggi, pelajar se-Kota Tebing Tinggi, ormas Islam di antaranya Muhammadiyah, Al Washliyah, Al Ittihadiyah, Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, Pujakusuma, dan warga NU. Acara diawali pembacaan ayat suci Al-quran dan tausiyah oleh Ustadz KH Ahmad Muwafiq.

Saat acara berlangsung, Amiruddin Sitompul alias Amir menemui Kasat Intel Polres Tebing Tinggi AKP Nazarudin Siregar, yang sedang bertugas melakukan pengamanan. Saat itu, terdakwa Amir meminta agar acara dibubarkan.

Share this: