Kerusuhan di Harlah NU Tebingtinggi, 11 Anggota FPI Divonis Bersalah

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Ke-11 terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Kamis (4/7/2019). Para anggota FPI itu divonis bersalah atas kerusuhan yang terjadi dalam Acara Tabligh Akbar dalam rangka Harlah Nahdlatul Ulama di Tebingtinggi pada Rabu, 27 Februari 2019.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Sebanyak 11 anggota Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kerusuhan saat acara Tabligh Akbar dalam rangka Harlah ke-93 Nahdlatul Ulama (NU) Kota Tebing Tinggi pada 27 Februari 2019 lalu. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebing Tinggi, terhadap ke-11 anggota FPI masing-masing divonis dengan hukuman berbeda-beda.

Sidang putusan terhadap ke-11 terdakwa kasus kerusuhan Harlah NU berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebing Tinggi, Kamis (4/7/2019). Pelaksanaan sidang digelar dalam dua ruangan berbeda.

Dalam satu ruangan sidang, dipimpin Darma Setiawan selaku hakim ketua, dibantu hakim anggota Sangkot Lumban Tobing, Diana Gultom, dan Panitera Pengganti (PP) Santoso. Hakim Darma Setiawan memimpin sidang untuk 6 orang terdakwa.

Sementara di ruangan lain, sidang dipimpin Wira Indra Banga selaku hakim ketua dibantu hakim anggota Albon Damanik dan Nelly Rahma Sury Lubis, serta panitera pengganti Eri Agus Saputra. Hakim Wira mengadili 5 orang terdakwa lainnya.

Suasana sidang kasus kerusuhan dalam Acara Tabligh Akbar dalam rangka Harlah Nahdlatul Ulama di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Kamis (4/7/2019). Dalam kasus itu 11 anggota FPI divonis bersalah.

Dalam putusan itu, 3 dari 11 anggota FPI masing-masing divonis 7 bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi. JPU Tulus Sianturi dalam berkas dakwaannya menuntut para terdakwa masing-masing 3 tahun penjara.

Sementara untuk 8 orang terdakwa lainnya, oleh majelis hakim divonis lebih ringan lagi, 6 bulan penjara. Vonis ini juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, 2 tahun 6 bulan penjara.

BacaKaryawati PTPN IV Pabatu Diperkosa, Dibunuh, Pelakunya Tetangga, Masih Remaja

BacaKerusuhan di Rutan Mako Brimob, 5 Polisi dan 1 Napi Tewas

Atas vonis tersebut, majelis hakim mempersilahkan JPU untuk berpikir dan atau memberikan waktu seminggu jika ingin melakukan banding. Untuk diketahui bahwa majelis hakim dalam putusannya menyebutkan jika para terdakwa telah melanggar Pasal 175 jo 55 KUHPidana. Berbeda dengan jaksa, dalam dakwaannya menyebutkan jika para Anggota FPI ini telah melanggar pasal 160 jo Pasal 55 KUHP.

Amatan BENTENG TIMES, sidang putusan terhadap ke11 terdakwa berlangsung 7,5 jam. Sidang dimulai pukul 14.30 WIB dan baru berakhir hingga pukul 22.00 WIB. Dan selama sidang berlangsung, Komisi Yudisial (KY) hadir melakukan pemantauan.

Menanggapi vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan atas ke-11 terdakwa kerusuhan Harlah NU, JPU Tulus Sianturi menegaskan akan melakukan banding.

“Kita banding,” tegas Tulus Sianturi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/7/2019). 

Share this: