Dendam Pelajar SMP di Nias, Bunuh Kepala Dusun Karena Keluarganya Diancam

Share this:
BMG
Pelajar SMP inisial TG, warga Desa Orahua Fondato, Kecamatan Bawolato, Nias, diamankan petugas Polres Nias, Kamis (4/7/2019). TG diduga telah membunuh kepala dusun Juniaman Laia. 

NIAS, BENTENGTIMES.com– Seorang pelajar SMP berinisial TG (16), warga Desa Orahua Fondato, Kecamatan Bawolato, Nias, diringkus petugas Polres Nias, Kamis (4/7/2019). TG diduga telah membunuh kepala dusun, Juniaman Laia (25), warga Desa Laoli, Kabupaten Nias, Rabu (3/7/2019) siang. Kini, pelaku masih diperiksa intensif di Mapolres Nias.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menerangkan, kasus pembunuhan itu terjadi di Pasar Idanogawo. Saat kejadian, korban sedang duduk di salah satu tukang pangkas rambut di Pekan Idanogawo.

“Saat tengah duduk santai, korban dihampiri oleh tersangka dan langsung menikam korban di punggung sebelah kiri bagian atas dengan menggunakan sebilah pisau yang panjangnya 20 cm,” ujar Deni, Kamis (4/7/2019).

BacaOtak Pembunuhan Kader IPK Ditembak Mati

BacaPelaku Pembunuhan Pendamping Desa Gunungsitoli Itu Masih Pelajar, Motifnya Memalukan

Deni menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku nekat membunuh korban karena dendam setelah sebelumnya mendapat ancaman akan dibunuh bersama seluruh keluarganya.

“Jadi, sebelumnya, pelaku berinisiatif membunuh korban terlebih dahulu saat bertemu di Pekan Idanogawo,” ujar Deni.

BacaPengungkapan Kasus Curanmor dan Pembunuhan Dalam Sepekan di Polres Tanah Karo

BacaRekonstruksi Pembunuhan Tukang Rujak, Simak Adegan Kelima, Ternyata Sepele

Atas perbuatannnya, pelaku akan dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Namun mengingat pelaku anak di bawah umur, maka petugas akan menggunakan metode diversi,” katanya.

Share this: