Pariwisata Samosir Dibuka 31 Juli, Harus Melengkapi Rapid Test atau PCR? Ini Jawaban Bupati

Share this:
BMG
Kegiatan sosialisasi pembukaan pariwisata Samosir yang dihadiri para pelaku usaha wisata di Aula Dinas Pariwisata Samosir, Rabu (22/7/2020).

SAMOSIR, BENTENGTIMES.com – Pemkab Samosir akan membuka pariwisata untuk wisatawan nusantara, dari yang semula 1 Agustus 2020 kini menjadi 31 Juli 2020. Kebijakan ini didasarkan atas usulan sejumlah pelaku usaha wisata, karena 31 Juli 2020 merupakan tanggal merah, yakni perayaan Idul Adha 1441 Hijriah.

“Demi pemulihan ekonomi, kita mulai membuka pariwisata Samosir untuk wisatawan nusantara. Selanjutnya, semoga semua berjalan baik, kita akan buka untuk wisatawan mancanegara pada September 2020,” ujar Bupati Samosir Rapidin Simbolon pada sosialisasi pembukaan pariwisata Samosir di Aula Dinas Pariwisata Samosir, Rabu (22/7/2020).

BACA: Kapan New Normal Bidang Kepariwisataan di Samosir? Ini Jawaban Dinas Pariwisata

Bupati menyampaikan bahwa informasi sebelumnya disebutkan bahwa syarat untuk masuk ke Kabupaten Samosir harus melampirkan surat pemeriksaan Rapid Test atau PCR yang masih berlaku. Namun, kini aturan tersebut telah dicabut. “Wisatawan boleh berkunjung ke Samosir tanpa surat pemeriksaan tersebut, namun tetap harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 25 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease (Covid-19),” ujar kepala daerah peraih Indonesia Awards 2019 ini.

Dia kembali menekankan bahwa ada 4 poin utama yang harus dipenuhi dalam protokol kesehatan, yakni memakai masker, mengukur suhu tubuh, cuci tangan dan jaga jarak. Dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan tersebut, bupati yakin bahwa Samosir akan tetap bersih dari Covid-19 sembari pemulihan ekonomi juga bisa berjalan dengan baik.

“Misalnya, kalau wisatawan tidak pakai masker, jangan dikasih masuk, suruh pakai masker. Kalau suhu tubuhnya melewati 37,5 derajat Celcius, jangan dikasih masuk, silahkan mendatangi pusat kesehatan dulu,” ujar bupati.

Senada disampaikan Kapolres Samosir yang diwakili Kasat Binmas Iptu Hengki Tambunan. Dikatakan, kunci keselamatan bagi kita adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dia juga mengimbau agar para pelaku usaha wisata turut mendukung kinerja kepolisian dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat, agar Samosir menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk dikunjungi.

BACA: Objek Wisata dan Hotel akan Dibuka, Ini SOP yang Harus Disiapkan…

“Nantinya kami juga akan mendirikan Pos PAM di sejumlah titik. Kami juga akan melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi objek wisata. Kami mohon kerja samanya untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat,” ajak perwira dengan pangkat dua balok emas di pundaknya ini.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Dumosch Pandiangan meminta agar seluruh pelaku usaha wisata bisa bekerja sama dalam menjaga Samosir ini dari penularan Covid-19, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan. Dia berharap agar pemulihan ekonomi dapat berjalan berbarengan dengan pencegahan penularan Covid-19.

Dumosch juga menegaskan, pembatalan kelengkapan surat pemeriksaan Rapid Test atau PCR berlaku hanya untuk wisatawan yang akan berkunjung, namun bagi pegawai yang baru direkrut yang selama ini berdomisili di luar Kabupaten Samosir, pengelola usaha wisata harus menyertakan surat pemeriksaan tersebut.

“Pastinya bapak ibu sekalian juga menginginkan karyawan yang sehat kan? Jadi, untuk itu, surat pemeriksaan Rapid Test atau PCR bagi karyawan luar Samosir yang baru direkrut, itu harus disertakan,” ujarnya.

BACA: Kapolda Sumut Dorong Pemerintah Daerah Bangkitkan Pariwisata Danau Toba

Pembukaan pariwisata Samosir dan pembatalan melengkapi Rapid Test atau PCR bagi wisatawan ini pun diapresiasi oleh para peserta. Mereka menyampaikan terima kasih atas kebijakan yang bermuara pada pemulihan ekonomi para pelaku usaha pariwisata ini. Mereka pun sepakat akan menerapkan protokol kesehatan sesuai SOP yang telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Samosir.

Share this: