Sosialisasi PKPU Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR di Gunungsitoli

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Ketua dan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli foto bersama dengan peserta sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023, di Kaliki Hotel, Jumat (31/03/2023).

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Guna menyukseskan Pemilu serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024, di Kaliki Hotel, Jumat (31/3/2023).

Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea, saat membuka acara menyampaikan daerah pemilihan (dapil) maupun alokasi kursi anggota DPRD di Kota Gunungsitoli pada Pemilu tahun 2024 tidak ada perubahan.

“Pada Pemilu 2019 lalu, Kota Gunungsitoli yang terdiri atas 6 kecamatan terbagi dalam 3 dapil. Maka, kepada pemangku kepentingan dan seluruh stakeholder yang ada, dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kota Gunungsitoli pada Pemilu Tahun 2024 tidak ada perubahan,” sebut Firman.

Namun demikian kata Firman, untuk kepentingan Pemilu Tahun 2029 soal penataan dapil perlu dipikirkan bersama oleh pemangku kepentingan atau stakeholder yang ada. Yang mana dalam penataan dapil dimaksud harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Ada 7 persyaratan penyusunan penataan dapil yang harus dipenuhi. Maka, jika ada keinginan melakukan penataan dapil untuk kepentingan Pemilu di tahun 2029, maka dari sekarang sudah harus dipikirkan. Karena ada beberapa hal yang menjadi perhatian serius dan ini butuh keterlibatan pemangku kepentingan,” kata Firman.

Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea saat membuka kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023, di Kaliki Hotel, Jumat (31/03/2023).

BacaAda Apa di KPU Kota Gunungsitoli? Komisioner Sampai Tidak Berani Masuk Kantor

BacaIngat! Pemilu Serentak 2024: Pilpres di Bulan Februari, Pilkada November

Dia berharap, setelah sosialisasi ini, seluruh peserta pemilu yang telah ditetapkan pada 14 Desember 2022 lalu, yaitu 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal di Provinsi Aceh, sudah memahami tentang dapil dan alokasi kursi di DPRD Kota Gunungsitoli pada Pemilu 2024 mendatang.

“Selanjutnya, kami di KPU sebagai penyelenggara menunggu pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) dari parpol peserta pemilu sesuai jadwal pendaftaran yang telah ditentukan,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya >>>

7 Prinsip Harus Terpenuhi dalam Menyusun Dapil

Share this: