Sengketa Pilkada Samosir dan Nisel: Martin Manurung Apresiasi Keputusan MK

Share this:

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Anggota DPR RI Martin Manurung mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Samosir dan Nias Selatan, Kamis (18/3/2021). Menurutnya, putusan Majelis Hakim merupakan wujud penegakan konstitusi.

Martin Manurung menilai Hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan baik, sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang.

Baca: MK Tolak Permohonan Rapidin-Juang, Vandiko-Martua Sah Jadi Pemenang Pilkada Samosir

Baca: Sekda Samosir dan Plt Kadishub jadi Tersangka, Ini Kasusnya…

“Pastinya Majelis Hakim sudah menelusuri, menilai dan mencari tahu kebenaran permohonan dari para penggugat. Dan hari ini sama-sama kita ketahui bahwa MK sudah menolak gugatan dari masing-masing penggugat. Dipastikan paslon yang kita usung dari Kabupaten Samosir yaitu Vandiko Gultom-Martua Sitangang dan dari Kabupaten Nias Selatan Hilarius Duha-Firman Giawa akan segera dilantik,” ujarnya usai menyaksikan pembacaan putusan sengketa pilkada Samosir melalui siaran langsung di Akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Ketua DPP Partai NasDem tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Samosir dan Nias Selatan atas doa dan dukungannya, sehingga kemenangan pasangan yang diusung Partai NasDem itu dapat dikuatkan oleh MK.

“Pilkada dan proses sengketa telah selesai. Mari kita sudahi perdebatan. Mari sama-sama kita membangun Samosir dan Nisel agar lebih baik ke depannya,” pesan Martin yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Utara II.

Majelis Hakim MK memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Nias Selatan dan Samosir. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan hasil sengketa Pilkada kedua daerah tersebut. Dengan putusan ini, maka MK menguatkan hasil pleno KPUD Nias Selatan dan KPUD Samosir sebelumnya.

Baca: PDIP Tuding Ada Money Politic di Samosir, Martin Manurung: Nasdem Kawal Kemenangan VANTAS

Baca: Luhut Panjaitan Bertemu Bupati Terpilih se-Kawasan Danau Toba, Ini yang Dibahas

Dalam pembacaan putusan, mulai dari amar putusan hingga konklusi, MK tidak menemukan fakta hukum mengenai pelanggaran Pilkada seperti yang disampaikan pemohon.

Share this: