Quick Count Tak Ada di Karo, Tunggu Hasil Resmi 14-15 Desember 2020

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Ketua KPU Karo Gemar Tarigan, didampingi para komisioner saat menggelar konferensi pers, Rabu (9/12/2020.

KARO, BENTENGTIMES.com– KPU Kabupaten Karo mengimbau masyarakat agar tidak serta merta mempercayai lembaga-lembaga ataupun orang-orang pribadi yang merilis persentase perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2020, versi hitung cepat (quick count), di media sosial (medsos).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Karo Gemar Tarigan, didampingi seluruh komisioner, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (9/12/2020), sore sekira pukul 15.00 WIB. Gemar menegaskan, bagi KPU, hasil hitung cepat yang direlis, baik oleh lembaga-lembaga maupun orang-orang pribadi, itu tidak resmi dan tidak berlaku bagi keputusan KPU nantinya.

“Karena, jauh-jauh hari, KPU telah meminta kepada lembaga maupun perorangan untuk mendaftar quick count, ternyata tidak ada yang mendaftar,” ungkap Gemar.

Gemar menyampaikan, hasil perolehan suara sah dan yang berlaku adalah ketika rapat berjenjang yang dilakukan pada 11 dan 12 Desember 2020 di tingkat kecamatan. Kemudian, hasil rekapan di tingkat kabupaten pada 14 dan 15 Desember 2020.

“Hasil resmi perolehan suara sah akan disampaikan secara resmi pada 14 dan 15 Desember 2020. Di situ, baru kita tahu siapa pemenangnya,” tegas Gemar.

BacaPemkab Karo Deklarasikan Pilkada Cinta Damai dan Tolak Anarkisme

BacaWarga Desa Manuk Mulia Tigapanah ‘Seruduk’ Polres Karo

Maka dari itu, Gemar kembali menegaskan agar masyarakat maupun netizen mohon jangan cepat percaya hasil hitung cepat lembaga-lembaga ataupun orang-orang pribadi di medsos.

“Sekali lagi, saya nyatakan itu tidak berlaku bagi KPU,” tegasnya lagi.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: