Gempar! BNN Sita 191 Kg Ganja di Tebingtinggi, 4 Pelaku Ditangkap

Share this:
BMG-ARWIN SILANGIT
Gelar perkara penangkapan 4 tersangka narkoba dengan barang bukti 191 kg ganja.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – Penangkapan 4 pelaku penyalahgunaan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Jumat (16/8/2019) membuat Kota Tebingtinggi gempar. Sebab, dari keempat pelaku, diamankan 191 kg ganja siap edar.

Kombes Sugiri dari BNN Pusat didampingi Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi, Wakapolres Tebing Tinggi Kompol R Manurung SE, Kasat Narkoba AKP Cahyadi membeberkan bahwa daun ganja tersebut berasal dari Aceh dan sudah empat hari dipantau dan diikuti secara terus menerus.

BACA: Dikendalikan dari Lapas, Bisnis Narkoba Boyek-Memeng Beromzet Miliaran Rupiah

Pengungkapan kasus ini diawali dari penangkapan Sopian Sahputra (27) warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Kemudian ditangkap lagi Kalid (39), karyawan PTPN 3 Rambutan,warga Dusun 9 Pondok Ringin, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Mereka ditangkap Rabu (14/8/2019) pukul 14.30 WIB di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis dan dari ke dua tersangka ditemukan 2 ons ganja.

BNN kemudian melakukan pengembangan pada 15 Agustus 2019 dan sekira pukul 15.30 WIB tersangka berikutnya berhasil ditangkap, yakni Risnal Nasution(41) dan tersangka yang keempat atas nama Rudi Hartono (41), keduanya warga Jalan KF Tandean, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. “Dari mereka di temukan 11 kg ganja,” ujar Kombes Sugiri.

Selanjutnya,pada Jumat (16/8/2019l) pukul 09.00 WIB, BNN Pusat, personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi dan BNN Kota Tebingtinggi melakukan pengembangan ke Jalan Sukarno-Hatta Gang Keluarga, tepatnya di dalam sebuah rumah yang tidak diketahui nama pemiliknya. Dari sana ditemukan 180 kg ganja dan diakui milik tersangka Risnal Nasution.

BACA: Pedagang Bawang Keliling Terjerat Narkoba

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun sampai dengan seumur hidup dan hukuman mati.

Share this: