Dugaan Pungli Sistematis NUPTK di Cabdisdik Sumut, Guru Dipatok Rp3 Juta per Orang
- BENTENGTIMES.com - 1 jam lalu
- dibaca 3 kali
GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di wilayah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) XIII Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, diduga menjadi ladang pungutan liar (pungli). Sejumlah guru mengaku dipatok membayar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, agar dokumen administratif tersebut diterbitkan.
Padahal, NUPTK merupakan identitas resmi guru dan tenaga kependidikan yang seharusnya diterbitkan tanpa biaya. Nomor ini juga menjadi syarat pencairan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kasus ini mencuat setelah tujuh guru SMA Negeri 1 Gido melapor kepada mantan kepala sekolah mereka, Bualaatulo Zebua. Mereka menyebut pembayaran diminta oleh oknum operator Cabdisdik, berinisial EAZ yang diduga bertindak atas perintah atasan.
Setelah pihak sekolah memrotes, sebagian uang dikembalikan melalui transfer sebesar Rp17,5 juta. Namun, para guru menduga pungutan telah berlangsung lama dan menyasar hampir seluruh tenaga pendidik yang mengurus NUPTK.
Tidak hanya itu, sejumlah guru juga menuding adanya pungutan saat pelaporan dana BOS dan pencairan tunjangan daerah terpencil. Besarnya bervariasi, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per sekolah.
Jika dihitung dari 96 sekolah di wilayah kerja Cabdisdik XIII, nilai pungutan ditaksir mencapai ratusan juta hingga mendekati miliaran rupiah.
Ironisnya, surat resmi Cabdisdik XIII tertanggal 31 Oktober 2025, justru menegaskan pengurusan NUPTK tidak dipungut biaya.
Baca: Pungli Berkedok Biaya Pentas Seni di SMPN 4 Gunungsitoli, Pelajar Dibebankan Rp125 Ribu per Orang
Bualaatulo mengatakan, praktik ini akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Sumut, Gubernur Sumatera Utara, serta aparat penegak hukum. Para guru mendesak audit menyeluruh dan pengembalian dana, serta penindakan tegas terhadap pejabat yang diduga terlibat.
“Ini sudah seperti tarif resmi, bukan lagi oknum,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah XIII Gunungsitoli, Augustinus Halawa membantah seluruh tudingan pungutan liar di kantornya. Dia menegaskan seluruh proses pengurusan surat maupun administrasi tidak dipungut biaya.
“Kami sudah menyampaikan kepada setiap sekolah bahwa tidak ada pungutan apa pun,” kata Augustinus, kepada BENTENG TIMES, pada Jumat (30/01/2026).
Meski demikian, Augustinus mengaku akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana memanggil sejumlah guru yang mengaku dimintai uang untuk mengklarifikasi dugaan itu.
“Saya belum bisa memastikan apakah benar terjadi pungli. Kami akan memanggil guru yang mengaku dipungut biaya untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Baca: Protes Pungutan Berkedok Pentas Seni di SMPN 4 Gunungsitoli, Orangtua Murid: Itu Memberatkan
Terkait rencana pelaporan ke Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum, Augustinus menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan.
“Kami siap memberikan penjelasan jika dibutuhkan,” tandasnya.
