Siapa Selanjutnya? Usai Penahanan PPK JPZ, Jaksa Buru Keterlibatan Pihak Lain di Kasus RSU Nias
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 3 Mar 2026 - 17:19 WIB
- dibaca 47 kali
GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Langkah tegas ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus proyek senilai Rp38,55 miliar tersebut, di mana jaksa kini tengah membidik potensi tersangka lain yang ikut bertanggung jawab.
Penetapan tersangka yang dilakukan pada Senin (2/3/2026) ini, didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/L.2.22/Fd.1/03/2026. Usai statusnya naik, JPZ langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen Ya’atulo Hulu, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Dalam proses penyidikan, ditemukan berbagai penyimpangan serius yang merugikan keuangan negara.
”Ditemukan adanya manipulasi volume pekerjaan fisik yang menyebabkan deviasi mutu. Selain itu, terdapat kelalaian dalam pengendalian kontrak yang berujung pada kekurangan volume pekerjaan di lapangan,” jelas Ya’atulo, dalam keterangannya, Senin malam.
Baca: Dugaan Pungli Sistematis NUPTK di Cabdisdik Sumut, Guru Dipatok Rp3 Juta per Orang
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan sejak 23 Januari 2026 lalu. Jaksa menilai JPZ, dalam kapasitasnya sebagai PPK, memiliki peran sentral dalam kegagalan pemenuhan spesifikasi proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
