Laporan Terhadap Martinus Waruwu di-SP3, Kuasa Hukum Sebut Sesuai Prinsip Keadilan

Share this:
BMG
Kuasa hukum Martinus Waruwu dari Kantor Hukum Derman Laoli.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Kepolisian Resor Nias resmi menghentikan penyidikan (SP3) terhadap lima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan atas nama Martinus Waruwu. Keputusan tersebut ditetapkan, pada Jumat (23/01/2026).

Penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nias melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Dari hasil tersebut, Polres Nias menyimpulkan bahwa sebagian laporan dicabut oleh pelapor, sebagian lainnya tidak memenuhi unsur tindak pidana, serta ada perkara yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Lima laporan yang dihentikan yakni: Laporan Polisi Nomor LP/B/474/X/2023/SPKT/Polres Nias tertanggal 30 November 2023, atas nama pelapor Surya Barus alias Surya, dihentikan karena laporan dicabut.

Kemudian, Laporan Polisi Nomor LP/B/400/IX/2023/SPKT/Polres Nias, tertanggal 10 September 2023 dengan pelapor Boy Jendri Hulu alias Boy, dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Berikutnya, Laporan Polisi Nomor LP/B/472/X/2023/SPKT/Polres Nias tertanggal 30 Oktober 2023 dengan pelapor Fransiskan Nehemia Gowasa, dihentikan demi hukum melalui mekanisme restorative justice.

Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor LP/B/473/X/2023/SPKT/Polres Nias tertanggal 30 Oktober 2023 atas nama Saul Wanto, dihentikan setelah pelapor mencabut laporan.

Serta Laporan Polisi Nomor LP/75/II/2023/NS tertanggal 16 Februari 2023 dengan pelapor Novlina Lestari alias Ina Fela, yang juga dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Keputusan SP3 tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan pertimbangan memberikan kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, serta mencegah proses hukum berlarut tanpa dasar pembuktian yang cukup.

BacaCerita Lain di Balik Putusan Sengketa Tanah 30 Hektare Gunung Rintih, Ada Perkumpulan Suster

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Martinus Waruwu dari Kantor Hukum Derman Laoli SH & Associate menyampaikan apresiasi kepada Polres Nias. Senada dengan itu, rekannya Yalisokhi Laoli, SH menyebut penanganan perkara kliennya telah berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalisme.

“Kami mengapresiasi Polres Nias yang telah menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Yalisokhi Laoli kepada BENTENG TIMES, Sabtu (24/01/2026).

Sementara itu, Derman Laoli SH menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiil.

Ia menyebut seluruh tudingan terhadap kliennya telah terbantahkan secara hukum.

“Perkara ini telah selesai secara hukum dan dinyatakan bukan tindak pidana,” sebutnya.

BacaPelabuhan Pelindo Gunungsitoli ‘Makan Korban’, Truk Terbalik di Dermaga Rusak

Sebelumnya, Martinus Waruwu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait sebidang tanah. Namun, setelah proses penyidikan di Polres Nias, seluruh laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti dan resmi dihentikan.

Share this: