Cerita Lain di Balik Putusan Sengketa Tanah 30 Hektare Gunung Rintih, Ada Perkumpulan Suster

Share this:
BMG
Lahan kelapa sawit terletak di Lorong VII Teladan, Desa Gunung Rintih, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM), Deli Serdang. (Insert) Terdapat plang bertuliskan tanah milik Arbani S. 

DELI SERDANG, BENTENGTIMES.com– Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, telah memutuskan Arbani S, warga Dusun I, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang sebagai pemilik atas tanah seluas 300.000 meter2 terletak di Lorong VII Teladan, Desa Gunung Rintih, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Putusan itu pun tertuang dalam, akta perdamaian Nomor: 216/Pdt.G/2021/PN Lbp antara Arbani S selaku penggugat dan Nazaruddin Lintang sebagai tergugat I serta Irfan Pasaribu sebagai tergugat II.

Namun ada cerita lain di balik putusan dari persidangan yang diketuai Hakim, Pinta Uli Br Tarigan, tersebut. Benarkah surat-surat kepemilikan tanah yang di atasnya terdapat tanaman sawit itu juga dimiliki oleh Perkumpulan Suster-Suster Santo Fransiskus?

Dari informasi diterima Redaksi BENTENG TIMES, Pastor Thomas Natalisa Tarigan adalah salah satu penerima kuasa untuk mengelola dan mengawasi tanah tersebut menceritakan terkait keabsahan atas kepemilikan tanah.

“Pada 28 April 2021, Perkumpulan Suster Suster Santo Fransiskus memberikan kuasa kepada saya dan Hotdina Tambubolon SPd (suster) untuk mengamankan, mengelola, dan mengadministrasikan hasil dari perkebunan kelapa sawit itu,” kata Pastor Thomas, Selasa (28/12/2021).

Namun, Pastor Thomas terkejut ketika di atas tanah yang dimandatkan kepadanya itu terdapat plang ‘PENGUMUMAN TANAH INI MILIK ARBANI S Seluas ± 300.000 m2 BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUTAN TETAP (INCRACHT VAN GEWISJDE) PUTUSAN 216/PDT.G/2021/PN.LBP. DILARANG MASUK TANPA IZIN ARBANI S.

BacaPerkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah

BacaKlaim Tanah Adat Bikin TPL Meradang, Pemerintah Harus Tegas, Dunia Usaha Butuh Kepastian Hukum

Pastor Thomas lantas mencari tahu dasar berdirinya plank itu. Setelah ditelusuri, akhirnya diketahui bahwa tanah tersebut dalam sengketa dan telah diputuskan kepemilikannya oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Saya heran kenapa tiba-tiba tanah ini diklaim milik Nazaruddin Lintang dan Irfan Pasaribu yang digugat oleh Arbani S karena juga mengklaim bahwa tanah itu miliknya. Padahal, surat tanah itu SK Camat atas nama Suster Suster OFS,” kata Pastor Thomas.

Halaman Selanjutnya >>>

Asal Muasal Surat Tanah

Share this: