Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Nias Barat

Share this:
ADIELI LAOLI-BMG
Ilustrasi dua pengedar narkoba dibekuk dari Nias Barat.

NIAS BARAT, BENTENGTIMES.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias, Polda Sumatera Utara menangkap dua orang pengedar narkoba di Desa Bawasawa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Minggu (12/10/2025), dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua orang pelaku masing-masing berinisial LH (40), seorang petani warga Desa Bawasawa dan AW (44), warga Kecamatan Lolofitu Moi.

Kapolres Nias, AKBP Agung, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Welman Harico Sitompul menjelaskan, penangkapan  pertama dilakukan terhadap LH saat berada di rumahnya, di Desa Bawasawa. Sementara, AW ditangkap atas pengembangan dari LH.

Adapun barang bukti diamankan, dari LH sebanyak 3 paket sabu seberat bruto 1,23 gram, 1 handphone, 1 kaca pirek, 5 mancis, 6 pipet, 2 pipet sekop, plastik kemasan, dan 1 alat hisap (bong).

Sementara, dari tangan AW berupa 1 paket ganja seberat bruto 0,72 gram, 1 handphone, 1 pasang gelas cangkir, dan KTP atas nama AW.

BacaPolres Nias Tangkap Pengedar Sabu di Nias Barat

Welman menuturkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Kecamatan Sirombu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.

“Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu dari LH dan kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap AW,” terang Welman, Selasa (14/10/2025).

BacaProgres Pembangunan Jalan Lolowua–Dola Capai 15 Persen, Melebihi Target

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Nias untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Share this: