Polres Nias Tangkap Pengedar Sabu di Nias Barat

Share this:
BMG
Tersangka pengedar sabu inisial MFG diringkus dari Kecamatan Sirombu, Nias Barat. Kini, tersangka berikut dengan barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Nias. 

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Keberhasilan ini disampaikan Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Welman H Sitompul didampingi plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea.

Iptu Welman mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 26 Februari 2025, sore sekitar pukul 15.00 WIB, tim bergerak menuju Kabupaten Nias Barat untuk mengumpulkan data lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa transaksi narkoba sering terjadi di jalur lintas Nias Barat-Nias Selatan. Berdasarkan temuan ini, tim melakukan pengintaian di Desa Tetehosi-Togimbogi-Tiga Serangkai, Kabupaten Nias Barat.

Malam sekitar pukul 21.30 WIB, tim menerima laporan mengenai seorang pria mencurigakan yang melintas dari Desa Tetehosi menuju Togimbogi. Petugas segera melakukan penyergapan dan menghentikan pria tersebut di depan Kantor Desa Togimbogi, Kecamatan Sirombu.

BacaViral di Grup Facebook Gunungsitoli Terkini: Napi Bebas Konsumsi Sabu

BacaViral Penggerebekan Narkoba di Gunungsitoli, Dua Orang Diringkus, BB 1 Kg Sabu? Polisi Bilang Begini..

Saat dilakukan penggeledahan, pria berinisial MFG kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di balik lengan bajunya, serta satu unit ponsel berwarna biru muda. Pelaku MFG kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam interogasi, MFG mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa; 1 paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 6,0 gram, 1 potongan plastik warna hitam, 1 kaos lengan panjang warna hitam, dan 1 unit ponsel warna biru muda.

BacaBandar Narkoba Gunungsitoli Diringkus, Kapolres Nias: Alhamdulillah, Berkat Doa Masyarakat

BacaAda 8 Poin Indikasi Rekayasa Laporan Kasus Penganiayaan Anak di Nias Barat

Berdasarkan alat bukti yang cukup, MFG resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Iptu Welman mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Share this: