Patut Dicurigai, Proyek Pengaspalan Jalan di Gunungsitoli Idanoi Tanpa Papan Informasi
- BENTENGTIMES.com - 2 jam lalu
- dibaca 2 kali

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Proyek pengaspalan jalan di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli menuai sorotan. Pasalnya, saat pengerjaan berlangsung, tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang seharusnya dipasang di lokasi pekerjaan. Kondisi ini membuat warga bertanya-tanya dan menyebut pekerjaan yang didanai uang rakyat itu bak ‘proyek siluman’, karena minim transparansi.
Pantauan BENTENG TIMES di lapangan, pengaspalan sudah dikerjakan pada sejumlah titik. Namun, papan informasi yang biasanya berisi keterangan nama kegiatan, sumber dana, nilai kontrak, dan pelaksana pekerjaan tidak ditemukan.
Padahal, sesuai aturan, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi sebagai bentuk keterbukaan publik. Sejumlah warga pun menilai, ketiadaan papan proyek menimbulkan tanda tanya besar.
“Kami senang jalan diperbaiki, tapi kalau tidak jelas siapa pelaksana-nya dan berapa anggarannya, tentu masyarakat jadi curiga. Jangan sampai kualitas pekerjaan juga diragukan,” kata seorang warga Idanoi, Kamis (21/8/2025).
Untuk mengklarifikasi, wartawan BENTENG TIMES mencoba menghubungi Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Kalvin Zebua, yang membidangi pekerjaan jalan.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, Kabid Binamarga memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun. Sikap diam tersebut semakin memperkuat dugaan adanya ketertutupan dalam pelaksanaan proyek.
Baca: Pelaksana Proyek Preservasi Jalan Hilimbawadesolo Idanoi Tepis Berita Miring
Aktivis muda Kota Gunungsitoli, Jefri Zalukhu ikut menyoroti hal ini. Dia menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah seharusnya terbuka dan mudah diawasi.
“Kalau papan informasi tidak dipasang, itu jelas pelanggaran. Masyarakat berhak untuk tahu, agar bisa ikut mengawasi jalannya pembangunan,” tegasnya.
Jefri menyebutkan, beberapa ketentuan kewajiban pemasangan papan informasi di setiap proyek pemerintah, diantaranya; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Nomor 70 Tahun 2012, Peraturan Menteri PU Nomor: 29/PRT/M/2006, dan ketentuan lainnya.
Baca: Proyek Jalan Provinsi di Gunungsitoli, Baru Saja Dibangun Sudah Rusak
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas PUPR maupun Pemerintah Kota Gunungsitoli terkait proyek pengaspalan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi, sekaligus memastikan agar setiap kegiatan pembangunan dilaksanakan sesuai aturan dan prinsip transparansi.