RSU Bethesda Gunungsitoli: Terjerat Skandal Limbah Medis dan Tokoh Kuat di Balik Manajemen
- BENTENGTIMES.com - 7 jam lalu
- dibaca 5 kali

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Rumah Sakit Umum (RSU) Bethesda Gunungsitoli saat ini menjadi sorotan publik masyarakat di Kepulauan Nias. Ia menjadi topik bahasan karena skandal dugaan pembuangan limbah medis tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Skandal rumah sakit itu kini tengah berproses di Polres Nias. Masyarakat diharap bersabar menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik.
“Personel sedang melakukan exposes hasil penyelidikan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara di Medan. Apabila sudah kembali ke Polres Nias akan disampaikan perkembangan,” kata Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, melalui Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea kepada BENTENG TIMES, melalui pesan WhatsApp, Selasa (01/07/2025).
Langkah cepat Polres Nias dalam mengungkap dugaan pembuangan limbah medis tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh RSU Bethesda Gunungsitoli, ini mendapat apresiasi berbagai kalangan. Salah satunya dari Ketua DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli, Happy A Zalukhu.
“Polres Nias harus dapat mengusut kasus ini hingga tuntas tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.
Happy menduga praktik ini sudah berlangsung lama. Bahkan bertahun-tahun. Oleh sebab itu, dia mendesak aparat menelusuri titik pembuangan limbah selama ini agar dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan dapat diketahui secara jelas.
Meski demikian, Happy berpendapat tindakan Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani tergolong luar biasa dan presisi.
“Dari sekian banyak kapolres yang pernah bertugas di Nias, hanya pak Revi yang berani membongkar dugaan kejahatan medis, terlebih saat pemilik RSU tersebut memegang posisi strategis di pemerintahan,” kata Happy.
Lalu, siapa tokoh-tokoh kuat di balik keberadaan RSU Bethesda Gunungsitoli? Dari penelusuran media ini, ada beberapa pihak yang terkait dengan kepemilikan RSU Bethesda, antara lain ML (Wakil Wali Kota Gunungsitoli), EIL (Wakil Ketua DPRD), FZ (Anggota DPRD), dan dr YL yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Gunungsitoli Selatan, merangkap Direktur RSU Bethesda.
Baca: Polres Nias ‘Tangkap Lepas’ 4 Orang Pegawai RSU Bethesda Gunungsitoli, Perkara Limbah B3
Pada kesempatan itu, dia menuturkan, dugaan pelanggaran tersebut merupakan kejahatan serius bidang kesehatan dan lingkungan. Dia merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara harus segera turun tangan memberi sanksi administratif ke rumah sakit tersebut jika terbukti membuang limbah medis ke lingkungan tak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Baca: Kapolda Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli!
Oleh sebab itu, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan telah melayangkan permohonan RDP (Rapat Dengar Pendapat) kepada DPRD Kota Gunungsitoli pada 25 Juni 2025. Langkah itu sebagai bentuk komitmen bahwa mereka akan terus mengawal kasus tersebut sampai mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.