Kapolda Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli!

Share this:
ADIELI LAOLI-BMG
Kolase foto: ilustrasi bahaya limbah B3, RSU Bethesda di Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli, mobil pickup L300 diamankan Polres Nias dan Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional, Siswanto Laoli.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Kasus dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)  diduga tidak sesuai prosedur oleh RSU Bethesda Gunungsitoli, yang saat ini tengah ditangani Polres Nias memicu keresahan masyarakat. Kapolda Sumut didesak mengusut tuntas kasus tersebut karena limbah berbahaya ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan warga sekitar.

Pemerhati sosial Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli menilai penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian terkesan lamban dan kurang transparan.

“Kami menduga proses penanganannya kurang serius. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolda Sumatera Utara agar memberi atensi khusus. Limbah B3 sangat berbahaya dan bisa menjadi sumber penyakit,” ujar Siswanto Laoli, yang juga menjabat Ketua Ormas GBNN.

Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat setelah empat karyawan RSU Bethesda yang sempat diamankan oleh Sat Reskrim Polres Nias pada Selasa (20/05/2025), dipulangkan. Hal ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik terkait transparansi dan objektivitas penegakan hukum.

Menurut Siswanto, seharusnya sebelum memulangkan para karyawan tersebut, penyidik sudah terlebih dahulu memeriksa manajemen dan pemilik RSU Bethesda, serta menghadirkan saksi ahli untuk memperjelas duduk perkara.

“Pemilik RSU Bethesda diketahui merupakan keluarga dari Wakil Wali Kota Gunungsitoli saat ini. Jika kasus ini tidak ditangani secara objektif, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan integritas penyidik Polres Nias,” tegasnya.

BacaVilla Puncak 2000 Karo Jadi Sorotan, Ada Dugaan Pencemaran Lingkungan

Dia menambahkan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus limbah B3 ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

“Kami juga mendorong agar penyidik bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan audit menyeluruh terhadap RSU Bethesda. Bila perlu, operasional rumah sakit itu dibekukan sementara sampai investigasi tuntas,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (20/05/2025), personel Unit IV Satuan Reskrim Polres Nias mengamankan empat orang karyawan RSU Bethesda Gunungsitoli, terkait adanya aktivitas pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai prosedur.

Selain empat orang karyawan RSU Bethesda, petugas juga mengamankan satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 pelat BB 85xx TA tengah menurunkan dua boks besar berisi limbah medis padat ke sebuah gudang tidak jauh dari jalan umum, di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

BacaPolres Nias ‘Tangkap Lepas’ 4 Orang Pegawai RSU Bethesda Gunungsitoli, Perkara Limbah B3

Kasus ini merujuk pada ketentuan Pasal 116 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana lingkungan hidup, baik terhadap individu pelaku maupun korporasi.

Share this: