Korban Anak di Bawah Umur, Tersangka Cabul di Nias Utara Bebas Berkeliaran, Kok Bisa?

Share this:
BMG
Ilustrasi.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Kepolisian Resort Nias kembali menuai sorotan publik. Penyidik dinilai tidak profesional dalam menangani perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terlapor berinisial AZ telah ditetapkan tersangka, akan tetapi tidak ditahan. Padahal, ini kejahatan serius.

Keterangan diperoleh BENTENG TIMES, kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/109/II/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 20 Februari 2025. Dalam laporan tersebut, ibu dari korban berinisial FL melaporkan AZ, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Adapun perkara itu terjadi di seputaran Desa Laowowaga, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara. Oleh penyidik kepolisian, terlapor berinisial AZ diketahui telah dijadikan tersangka. Namun anehnya, tersangka AZ masih bebas berkeliaran di tengah masyarakat.

Situasi ini membuat pihak keluarga besar FL merasa keberatan. Terutama korban, anak FL yang masih di bawah umur masih trauma pasca kejadian yang menimpanya itu.

Pihak keluarga besar FL lewat kuasa hukumnya, Suda’ali Waruwu SH MH sangat menyayangkan tindakan penyidik Polres Nias yang menangani perkara tersebut. Menurut Suda’ali, penyidik tidak profesional. Salah satu indikasinya adalah penyidik lamban dalam melengkapi berkas perkara sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.

“Pada 23 Mei 2025, JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi. Berdasarkan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan tambahan. Namun, hingga kini, kewajiban itu belum dipenuhi. Ada apa dengan penyidik Polres Nias?” kritik Suda’ali, dengan nada heran.

Suda’ali menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran berat, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Oleh sebab itu, Suda’ali mendesak Polda Sumatera Utara, segera mengambil alih penanganan kasus itu. Menurut dia, Polres Nias jelas-jelas tidak bekerja secara profesional.

Kuasa hukum korban, Suda’ali Waruwu SH MH.

“Tersangka belum ditahan dan masih bebas berkeliaran, sementara korban terus mengalami tekanan psikologis dan belum memperoleh keadilan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea menjelaskan bahwa pihaknya masih berupaya memenuhi petunjuk dari jaksa. Dia mengungkapkan, beberapa petunjuk dari JPU sedang dilengkapi.

“Kami akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan JPU,” terang Aipda Motivasi Gea menjawab pertanyaan BENTENG TIMES, Kamis (12/06/2025).

BacaBini Dua, Masih Doyan Anak Dibawah Umur, Korban 6 Orang, Termasuk Cucu

Terkait tidak ditahannya tersangka, lanjut Aipda Motivasi Gea, bahwa munculnya keterangan baru dalam bentuk rekaman suara yang memuat perbedaan waktu kejadian antara versi korban, tersangka, dan saksi menjadi pertimbangan utama. Penyidik menilai hal itu perlu didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan tambahan terhadap korban dan para saksi.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan adanya permohonan dan jaminan dari istri tersangka, agar suaminya  AZ melakukan wajib lapor selama proses penyidikan.

BacaMasih Pacaran, di Bawah Umur Pula, Sudah Digarap, Remaja asal Sibolga Diringkus

Menurut Aipda Motivasi Gea, pihaknya masih akan memeriksa saksi baru yang disebut dalam rekaman tersebut serta melakukan konfrontasi antara pihak-pihak terkait sebelum kembali menyerahkan berkas ke JPU.

Share this: