Inspektorat Nias Barat Didesak Segera Limpahkan Dugaan Korupsi ADD Lasarabagawu Rp562 Juta ke Kejaksaan

Share this:
ADIELI LAOLI-BMG
Tokoh Pemuda Desa Lasarabagawu Afolo Gulo (dua dari kiri), dan beberapa tokoh masyarakat desa lainnya saat beraudensi di Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Barat.

Kegiatan Tidak Ada tapi Anggaran Cair

Dalam LHP Nomor: 356.043/042/LHP-RIKSUS/ITDA/2023 tertanggal 9 Agustus 2023 menyebutkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan desa. Total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp562 juta lebih, bersumber dari kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya telah dicairkan.

Rinciannya, pada tahun anggaran 2020, terdapat kegiatan senilai Rp248 juta lebih yang tidak terealisasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada tahun 2022, ditemukan kegiatan senilai Rp233 juta lebih yang juga tidak terlaksana. Selain itu, terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2022 senilai Rp109 juta lebih yang belum disetorkan ke rekening desa.

“Masyarakat Lasarabagawu berharap aparat penegak hukum segera mengambil alih penanganan kasus ini demi menegakkan keadilan dan menyelamatkan keuangan negara dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat Desa,” pungkas Afolo.

BacaKejari Gunungsitoli Tahan Tiga Orang Tersangka Korupsi Dana Desa

Akan tetapi sayang, hingga berita ini diturunkan, Inspektur Kabupaten Nias Barat, Drs Yosafati Waruwu, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi media melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respon.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: