Penyidik Polres Nias Dinilai Lamban, Korban Pengancaman Ancang-ancang Lapor ke Kapolri
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 21 Nov 2024 - 19:33 WIB
- dibaca 38 kali
GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Penyidik Polres Nias dinilai lamban menangani kasus penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan Ama Rian Wa’u. Sepuluh bulan berlalu sejak dilaporkan pada Februari 2024, sampai sekarang, belum ada kejelasan perkara.
Sementara, terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman berinisial BJD (17), bebas berkeliaran dan membuat Ama Rian Wa’u beserta keluarga selalu was-was. Apalagi, antara korban dengan terduga pelaku masih bertetangga di Dusun I, Gang Bowo, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Dari pihak Polres Nias sendiri mengungkapkan kendala mereka hingga kini belum menemukan barang bukti sebilah parang yang digunakan terduga pelaku pada saat melakukan pengancaman terhadap korban. Adapun sebilah parang yang sudah diamankan, disanggah oleh korban maupun pelapor.
“Kendalanya di situ, barang bukti sebagaimana yang disampaikan oleh korban atau pelapor belum ditemukan. Begitu pun, kami akan (berusaha) melakukan penyidikan lebih lanjut mencari barang bukti,” kata Bripka Boy Hendra Zebua, Pejabat Sementara (PS) Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nias, kepada BENTENG TIMES, di lokasi penggeledahan, pada Rabu (20/11/2024).
Baca: Ada Apa di KPU Kota Gunungsitoli? Komisioner Sampai Tidak Berani Masuk Kantor
Baca: Sekda Nias Selatan Janji Tindak Tegas Kepala Desa yang Berpoligami
Sebagai informasi, Penyidik Polres Nias dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku pengancaman, di Dusun I, Gang Bowo, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, pada Rabu siang.
Namun, penggeledahan itu tidak menemukan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku pada saat melakukan pengancaman terhadap korban.