Pakai Ijazah Palsu, Mantan PNS Pemko Tanjungbalai Divonis 4 Tahun Bui, Denda Rp200 Juta
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 20 Nov 2024 - 17:56 WIB
- dibaca 15 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com– Seorang mantan PNS Pemko Tanjungbalai berinisial MOG dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara karena menggunakan ijazah palsu. Atas perbuatannya, MOG divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Putusan itu disampaikan Majelis Hakim, Sulhanuddin SH MH, dalam sidang lanjutan tipikor atas nama terdakwa MOG, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11/2024), siang sekira pukul 13.30 WIB.
Sulhanuddin mengatakan, perbuatan terdakwa MOG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara’, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termuat di dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOG, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Kemudian, memerintahkan terdakwa agar tetap dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” tegas Sulhanuddin.
Baca: Nemu Video Eksekusi Terpidana Kasus Calo CPNS di Karo, si ASN Menangis Minta Tolong
Baca: Kejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dishub Nias Barat
Sidang dihadiri Panitera, terdakwa, penasehat hukum terdakwa serta jaksa penuntut umum (JPU), Agung Nugraha dan Andi Sinuraya.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa MOG maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sidang lanjutan tipikor yang berlangsung selama sekitar 30 menit itu berjalan aman dan lancar.