Kejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dishub Nias Barat

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Tersangka korupsi proyek di Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat masing-masing berinisial OH dan MM tampak mengenakan rompi warna jingga dengan tangan diborgol keluar dari Kantor Kejari Gunungsitoli, Senin (11/12/2023) malam. 

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi proyek di Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat, masing-masing berinisial OH dan MM. Oleh penyidik, kedua tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli, Senin (11/12/2023).

Pantauan media di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, pada Senin malam sekira pukul 19.30 Wib, kedua tersangka OH dan MM keluar dari ruangan pemeriksaan pidana khusus menggunakan rompi warna jingga dengan tangan diborgol. Keduanya diboyong petugas menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman Kantor Kejari Gunungsitoli menuju Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Jalan Dolok Martimbang, Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Solidaritas Telaumbanua SH mengatakan, penahanan kedua tersangka terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Jalan Desa Strategis, dari Belakang Kantor Sahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi Surfing Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat, tahun anggaran 2020, dengan nilai kontrak Rp1.046.800.100, dikerjakan oleh CV ‘O’.

BacaKasus Korupsi Dana Desa TA 2017 dan 2018, Mantan Kades Dahadano Gawu-Gawu Gunungsitoli Ditahan

Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli Solidaritas Telaumbanua, didampingi Kasi Intel Sulaiman Harahap, dan Kasi BB pada konferensi pers terkait penetapan tersangka OH dan MM, dalam kasus korupsi pada Dinas Perhubungan Nias Barat, Senin (11/12/2023) malam.

Baca: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nias Barat Mandek, Kejari Digeruduk Massa

Dikatakan, tim penyidik telah merampungkan penyelidikan dugaan penyimpangan pada proyek tersebut dan menemukan peristiwa pidana, dengan bukti permulaan yang cukup, untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Sehingga, OH selaku PPK dan MM adalah penyedia jasa dari CV ‘O’, pada hari ini kita tetapkan tersangka,” kata Kasi Pidsus, didampingi Kasi Intel Sulaiman Harahap, dan Kasi BB kepada sejumlah wartawan pada konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Ngeri Gunungsitoli, Senin malam.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: