Kejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dishub Nias Barat
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 12 Des 2023 - 16:23 WIB
- dibaca 102 kali

Untuk kepentingan penyidikan, masih kata Solidaritas, maka keduanya ditahan di rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli selama 20 hari kedepan, sejak 11 hingga 30 Desember 2023.
Solidaritas menjelaskan, pada pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut penyidik menemukan fakta hukum, yakni kekurangan mutu pekerjaan dan manipulasi data. Sehingga, negara dirugikan dengan perhitungan sementara sebesar Rp303 juta.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu: Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.
Kepada tersangka OH dan MM, penyidik mempersangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tampak tersangka kasus korupsi proyek di Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat keluar ruangan pemeriksaan pidana khusus menggunakan rompi warna jingga dengan tangan diborgol, Senin (11/12/2023) malam.
Baca: Kejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan SMP Negeri 5 Lahewa
Menurut Solidaritas, tersangka dalam kasus tersebut tidak tertutup kemungkinan akan bertambah. Penyidik masih terus melakukan pendalaman.
“Dan tidak tertutup kemungkinan masih ada pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” pungkasnya.