Kejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dishub Nias Barat

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Tersangka korupsi proyek di Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat masing-masing berinisial OH dan MM tampak mengenakan rompi warna jingga dengan tangan diborgol keluar dari Kantor Kejari Gunungsitoli, Senin (11/12/2023) malam. 

Untuk kepentingan penyidikan, masih kata Solidaritas, maka keduanya ditahan di rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli selama 20 hari kedepan, sejak 11 hingga 30 Desember 2023.

Solidaritas menjelaskan, pada pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut penyidik menemukan fakta hukum, yakni kekurangan mutu pekerjaan dan manipulasi data. Sehingga, negara dirugikan dengan perhitungan sementara sebesar Rp303 juta.

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu: Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.

Kepada tersangka OH dan MM, penyidik mempersangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

BacaKejari Gunungsitoli Sita Uang Rp 622 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Penguatan Tebing Sungai Idanogawo

Tampak tersangka kasus korupsi proyek di Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat keluar ruangan pemeriksaan pidana khusus menggunakan rompi warna jingga dengan tangan diborgol, Senin (11/12/2023) malam.

BacaKejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan SMP Negeri 5 Lahewa

Menurut Solidaritas, tersangka dalam kasus tersebut tidak tertutup kemungkinan akan bertambah. Penyidik masih terus melakukan pendalaman.

“Dan tidak tertutup kemungkinan masih ada pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” pungkasnya.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: