Kejari Gunungsitoli Sita Uang Rp 622 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Penguatan Tebing Sungai Idanogawo
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 30 Nov 2023 - 21:11 WIB
- dibaca 45 kali
GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menerima pengembalian uang dari pihak-pihak terkait dalam proyek pembanguan penguatan tebing Sungai Idanogawo, di Desa Ahedano, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, sebesar Rp 622 juta lebih.
Oleh pihak kejaksaan selanjutnya, uang itu disita guna dijadikan barang bukti untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Parada Situmorang menjelaskan, mereka sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap proyek pembanguan penguatan tebing Sungai Idanogawo, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.039.163.539 TA 2022. Proyek tersebut dikelola UPT Pengelolaan Irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Provinsi Sumatera Utara.
Dari penyelidikan diketahui, jika proyek yang dikerjakan oleh CV GPR itu ditemukan dugaan penyimpangan, fisik tidak sesuai dengan kontrak.
Kemudian, ditemukan bangunan roboh akibat kedalaman pondasi tidak sesuai konstruksi dan terdapat material tidak sesuai ukuran. Sehingga, kondisi pekerjaan rentan akan rubuh, dikarenakan kualitas bangunan rendah tidak sesuai kontrak.
“Dan, pada hari ini, tim penyidik telah menerima pengembalian uang dari pihak-pihak terkait sebesar Rp622 juta lebih. Selanjutkan akan kami sita dan menjadi barang bukti untuk pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus ini,” terang Parada, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Solidaritas Telaumbanua, dan Jaksa Penyidik Theosofi Pratama Tohuli Lase, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Gunungsitoli, Kamis (30/11/2023) sore.
Baca: Kasus Korupsi Dana Desa TA 2017 dan 2018, Mantan Kades Dahadano Gawu-Gawu Gunungsitoli Ditahan
Baca: Dugaan Korupsi Rp430 Juta di SMAN 2 Bawolato, Berikut Ini 4 Item Indikasi Penyimpangan..
Parada melanjutkan, terkait dugaan korupsi pembanguan penguatan tebing Sungai Idanogawo, pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi.
“Dalam waktu dekat (berharap sebelum akhir tahun, red), kita akan segera tetapkan tersangka. Mohon bersabar,” tandas Parada.
Baca: Waduh, Anggota Polrestabes Medan Dituduh Begal, Dianiaya Hingga Masuk Rumah Sakit
Baca: Petugas Dishub Pemko Medan Dianiaya saat Atur Lalu Lintas
Pada kesempatan itu, Parada menegaskan, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen akan maksimal melaksanakan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 29 September 2023 tentang Optimalisasi penanganan perkara tindak pidana khusus, yaitu melaksanakan sita eksekusi sesuai dengan hukum acara.