Gerebek Narkoba di Kampus USU, Baru Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Share this:
BMG
Petugas menggiring sejumlah mahasiswa USU, alumni dan yang lainnya saat ungkap kasus di Kantor BNN Sumut, Senin (11/10/2021).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Dari 31 orang diamankan dalam penggerebekan narkoba di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), sejuah ini baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Barang buktinya adalah 508,6 gram ganja.

Hal itu diungkapkan Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Kepala BNN Sumut. Dia menyebutkan, ketiga tersangka itu yakni ada alumni FIB inisial JH. Dia ditangkap bersama 30 orang lainnya.

Sedangkan, dua orang tersangka lagi adalah mahasiswi kampus swasta inisial DM (23) dan mahasiswa berinisial FA (21).

Dalam penggerebekan itu, sebanyak 31 orang diamankan. Terdiri dari 14 mahasiswa USU, 6 orang alumni, dan 11 orang lainnya diamankan BNN terkait narkoba.

BacaGerebek Narkoba di Kampus USU, 31 Orang Diamankan, 508 Gram Ganja Disita

BacaBaskami Sesalkan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kampus USU

Mereka diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan di Fakultas Ilmu Budaya USU pada Sabtu (9/10/2021) malam.

Halaman Selanjutnya..

Respon Kemendikbud

Share this: