Pandemi Belum Usai, Sahur On The Road Hingga Asmara Subuh Dilarang di Sumut

Share this:
BMG
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Kepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan larangan kegiatan ‘sahur on the road’, selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021. Pelarangan itu karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat meningkatkan penyebaran Covid-19.

“Sesuai arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, sahur on the road dilarang, yang berkerumunan dilarang,” tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Minggu (11/4/2021).

Untuk itu, dia meminta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara, terkhusus di Kota Medan agar menjalankan sahur di rumah masing-masing atau melaksanakannya tanpa berkerumun.

BacaMartuani Sormin Dimutasi, Ini Sosok Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Sumut yang Baru

BacaMentan Enggan Komentar Rencana Impor Beras Thailand

Selain itu, lanjut Hadi, kegiatan asmara subuh yang umumnya dilakukan anak-anak muda atau remaja usai menjalankan sahur dan Shalat Subuh juga dilarang pada Ramadhan tahun 2021 ini.

“Asmara subuh dan segala macam yang menimbulkan kerumunan dilarang,” tambah Hadi.

BacaIrjen Martuani Serahkan Tongkat Kepemimpinan Polda Sumut ke Irjen Panca

BacaCegah Virus Corona, 83 Orang di Sumut Dikarantina Rumah

Disebutkan, implementasi kebijakan larangan tersebut adalah dengan melakukan patroli di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan ‘sahur on the road’.

“Kita akan melakukan patroli untuk memantau aktivitas masyarakat, apakah itu ada yang melakukan kerumunan,” pungkasnya.

Share this: