Cegah Virus Corona, 83 Orang di Sumut Dikarantina Rumah

Share this:
BMG
Priagung AB, Kepala KKP Kelas I Medan.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan telah mengkarantina rumah terhadap 83 orang untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (2019-nCoV) di Sumatera Utara (Sumut). Jumlah orang dikarantina rumah ini bertambah 15 orang dari sebelumnya 68 warga yang dikarantina rumah.

“Saat ini, 83 orang yang dikarantina. Mereka yang masuk melalui Bandara Kualanamu. Kalau dari pelabuhan, belum ada,” ujar Priagung AB, Kepala KKP Kelas I Medan, Rabu (11/2/2020).

Priagung menyebutkan, ke-83 orang itu merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dan sebagian lagi WNA (Warga Negara Asing) yang memiliki catatan perjalanan berpergian dari China.

“Mereka tersebar di wilayah Sumut ini, ada di Medan, Deliserdang, Karo, Sibolga,” beber Priagung.

Masih kata Priagung, ke-83 orang tersebut akan menjalani karantina selama 14 hari di rumahnya masing-masing. Jadi, bukan diisolasi.

“Istilahnya karantina rumah, jadi volunteer,” ujar Priagung.

Jadi mereka, terang Priagung, secara sukarela tinggal di rumah selama 14 hari, tanpa ada paksaan. Tapi sesuai UU, mereka harus menjalaninya. Maka dari itu, Priagung menegaskan, apabila ada warga yang melanggar dan keluar sebelum waktu 14 hari tersebut dapat dikenakan sanksi.

“Kalau mereka melanggar, ada sanksi sebagaimana dalam UU No 6 tahun 2018. Hanya saja ini mereka sehat-sehat saja. Mereka juga patuh,” pungkasnya.

BacaWarga Medan Diimbau Tidak Panik Sikapi Virus Corona

Sementara itu, Rahmat Ramadhan Nasution, Kabid Pengendalian Karantina dan Surveilam Epidemiologi KKP Kelas I Medan, mengonfirmasi sebanyak 68 orang dikarantina rumah oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan. Mereka terdiri dari Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia yang menjalani karantina di beberapa lokasi, seperti di Medan, Sibolga, Deliserdang, Karo, dan Takengon, Aceh Tengah.

Share this: