Pria Asal Simalungun Bawa 250 Gram Ganja, Ditangkap di Barusjahe Karo

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Dua tersangka kepemilikan narkoba jenis ganja tanpa izin, Pendi Tarigan dan Anhar Maulana Ginting, diamankan di Mapolres Karo. 

KARO, BENTENGTIMES.com– Niat Pendi Tarigan dan Anhar Maulana Ginting untuk mengedar narkoba digagalkan polisi. Keduanya diringkus saat melintas di jalan alternatif Sinaman-Bulan Jahe, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, Rabu (24/2/2021) sore lalu, sekira pukul 15.30 WIB. Sekarang, Pendi Tarigan dan Anhar Ginting meringkuk di sel Mapolres Tanah Karo.

Keterangan diperoleh BENTENG TIMES, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat. Atas informasi itu, KBO Sat Resnarkoba Iptu Hendri Tarigan bersama timnya melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku.

BacaTriton Baru Kontra Tronton di Tikungan Manis Desa Bertah Karo, Lihat Kondisinya..!

BacaHasil Pengembangan, Ditemukan Ladang Ganja Siap Panen di Desa Beganding Karo

Dari penangkapan keduanya, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dalam keadaan basah, meliputi ranting, daun, dan biji yang beratnya 250 gram. Barang haram itu terbungkus rapi dalam kertas kalender.

Sementara, informasi kepolisian menyebutan, jika Pendi Tarigan merupakan, warga Kabupaten Simalungun. Laki-laki 35 tahun itu diketahui menetap di Desa Saribu Jandi, Pamatang Silimahuta, kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Karo.

BacaIstri Mantan Sekda Siantar Tewas di Gudang Rumahnya, Dugaan Korban Perampokan

BacaOalah Dikira Enak Berkebun di Rumah, Pemuda Asal Berastagi Ini Ternyata Tanam Ganja

Sedangkan, Anhar Ginting, merupakan warga Desa Jeraya, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Keseharian keduanya bertani.

“Jadi, yang pegang ganja itu Pendi. Sementara dari Anhar, kita temukan kertas tiktak,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo AKP Hendri DB Tobing, melalui KBO Iptu Hendri Tarigan.

Share this: