Oalah Dikira Enak Berkebun di Rumah, Pemuda Asal Berastagi Ini Ternyata Tanam Ganja

Share this:
PELITA MONALD GINTING-BMG
Brigadir Alifren Ginting (gondrong) mengamankan tersangka Teguh Azhari Akbar dan barang bukti tanaman ganja milik tersangka di Mapolsekta Berastagi, Senin (30/3/2020). 

KARO, BENTENGTIMES.com– Memanfaatkan pekarangan rumah untuk budidaya tanaman salahsatu opsi oleh orang kebanyakan, terutama mereka yang tidak memiliki lahan pertanian luas. Ya, seperti yang dilakukan Teguh Azhari Akbar (19), seorang pemuda yang bermukim di Jalan Perwira, Gang Surya Indah, Berastagi, Kabupaten Karo ini. Tapi sayang, yang ditanam bukan bunga ataupun hortikultura melainkan tanaman ganja.

Perbuatan Teguh ini terbongkar pada Sabtu (28/3/2020), malam, sekira pukul 21.00 WIB. Pemuda yang sehari-harinya bertugas jaga malam di Pajak Berastagi ini diringkus personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi saat hendak melakukan pemupukan terhadap tanaman ganja miliknya.

“Tersangka kita ringkus saat hendak melakukan pemupukan terhadap tanaman ganja di belakang rumahnya,” kata Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda HP Marpaung, kepada BENTENG TIMES, Senin (30/3/2020).

Marpaung mengungkapkan, aktivitas ilegal tersangka sudah tercium sejak sekitar dua minggu lalu. Atas informasi itu, Anggota Unit Reskrim Polsekta Berastagi melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap jika Teguh memiliki tanaman ganja yang diletak di belakang rumahnya.

Setelah informasinya A1, Marpaung bersama tim Unit Reskrim Polsekta Berastagi langsung melakukan penggerebekan. Tersangka Teguh yang pada saat itu sedang melakukan pemupukan terkejut begitu melihat kedatangan sejumlah petugas di halaman belakang rumahnya.

Selanjutnya, Teguh langsung diborgol. Kemudian tanaman ganja milik tersangka diboyong ke Mapolsekta Berastagi sebagai barang bukti.

BacaTergoda Permintaan Pembeli, Petani Tomat di Karo Terjerat Hukum Karena Ganja

Diketahui usia tanaman ganja itu bervariasi. Sebagian tanaman ganja sudah berusia dua bulan, dan sebagian lagi masih ada yang berumur sebulan. Menurut penuturan Teguh, ganja itu rencananya untuk dikonsumsi sendiri dan baru kali itu menanama sendiri tanaman ganja.

“Dari tes urine tersangka, hasilnya positif narkoba,” beber Marpaung, didampingi Brigadir Alifren Ginting.

BacaPengkhianat, Oknum Kapolsek dan Dua Pegawai Rutan Kabanjahe Beking Narkoba

Dari amatan BENTENG TIMES, Teguh menggunakan pot bunga dan polibag sebagai media tanam. Sedikitnya, ada enam batang tanaman ganja dan satu bungkus pupuk milik tersangka Teguh, kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolsekta Berastagi.

Atas perbuatannya, tersangka Teguh dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share this: