Gerebek Rumah di Datuk Bandar Timur, Tiga Pria Bandit Narkoba Diringkus

Share this:
BMG
Deni, Zulhardi, Darwis, Efriansyah, tiga tersangka narkoba diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Selasa (29/9/2020) lalu.

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Peredaran narkoba masih marak di Kota Tanjungbalai. Polisi terus menekan ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika tersebut.

Baru-baru ini, personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar meringkus tiga pria bandit narkoba di Jalan Pagaruyung, Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Adalah Deni Iryanto Sitorus (37), selaku pemilik rumah dan dua rekannya Zulhardi Darwis alias Hardi (36), warga Jalan Tiung, Lingkungan V, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, dan Efriansyah alias Al (37), warga Jala Rawo, Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, dengan berat bersih 0,32 gram.

Kemudian, 1 perangkat alat hisap sabu, 1 potong pipet plastik yang di ujungnya sudah diruncingkan. Lalu, ada 1 buah mancis gas yang pada sumbu telah terangkai satu 1 buah jarum suntik.

Setelah itu, ada lagi 2 lembar plastik klip transparan kosong, 1 buah mangkok tupperware kosong, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu. Kepada petugas, ketiganya mengakui jika seluruh barang bukti itu benar milik mereka.

Baca:  Hadir di Kota Tanjungbalai, Pemuda Batak Bersatu Temui Kapolres

Atas kepemilikan barang bukti narkotika itu, polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 132 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, lewat sambungan telepon, Jumat (2/10/2020), mengatakan, ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum.

Panjaitan menambahkan, penggerebekan terhadap ketiga tersangka bermula dari laporan warga sekitar yang resah terhadap aktivitas ketiga pelaku.

Baca:  Dua Pemain Sabu Diringkus di Tanjungbalai, Salahsatunya Pelajar

Atas informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Ipda HA Karokaro bersama timnya langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan, pada Selasa (29/9/2020), sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Share this: