BRI Gunungsitoli dan KPKNL Padangsidimpuan Digugat, Karena Ini

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Kuasa hukum penggugat Yulius Laoly SH MH CPL, advokat pada JP ZEGA dan Partners Law Officer saat diwawancarai di lokasi objek hak tanggungan Jalan Sirao Nomor 167 A, Keluarahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Rabu (6/3/2019).

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Penetapan lelang Nomor: S-461/WKN.02/KNL.04/2016, tertanggal 13 September 2018 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan terhadap objek hak tanggungan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:184/Kel.Gunungsitoli, atas nama Vincen Antonius Kurniawan dinilai melanggar ketentuan hukum.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat, Yulius Laoly SH MH CPL, advokat pada JP ZEGA dan Partners Law Officer kepada BENTENG TIMES di Gunungsitoli, Rabu (6/3/2019). Menurut Yulius, penetapan lelang tersebut tidak sesuai Permenkeu RI Nomor:27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk pelaksanaan lelang dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan.

“Penetapan lelang ini jelas melanggar ketentuan hukum. Kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, dengan Nomor Perkara:48/Pdt.G/2018/PN.Gst, tertanggal 22 November 2018. Proses hukumnya sedang berjalan, maka berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku sudah seharusnya pengadilan membatalkan lelang tersebut,” kata Yulius, kuasa hukum Vincen Antonius Kurniawan.

Adapun pihak-pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Pimpinan Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Kantor Cabang Gunungsitoli selaku tergugat I, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan selaku tergugat II, Sugiyanto Khosasi selaku turut tergugat I, dan Sofyan selaku turut tergugat II.

BacaTudingan Ijazah Palsu Ketua DPRD Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa: Sampah!

Yulius membeberkan perjanjian kredit yang dibuat pada 9 Juni 2014 di hadapan notaris Khaimar Harefa Sarjana Hukum, pada Pasal 4 bahwa para pihak telah menyepakati forum penyelesaian sengketa (choice of forum) in casu pelaksanaan lelang di KPKNL Pematangsiantar, bukan KPKNL Padangsidimpuan.

“Sangat berdasar dan beralasan hukum hal tersebut adalah bertentangan dengan asas pacta sunt servanda dan/atau Pasal 1338 KUHPerdata,” jelasnya.

Share this: