BRI Gunungsitoli dan KPKNL Padangsidimpuan Digugat, Karena Ini

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Kuasa hukum penggugat Yulius Laoly SH MH CPL, advokat pada JP ZEGA dan Partners Law Officer saat diwawancarai di lokasi objek hak tanggungan Jalan Sirao Nomor 167 A, Keluarahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Rabu (6/3/2019).

Menurut Yulius pelaksanaan pelelangan tersebut unproseduralisme, tidak sesuai dengan undang-undang pelaksanaan pelelangan objek hak tanggungan, karena tidak diumumkan di media cetak yang beredar di lingkup wilayah objek hak tanggungan.

“Sebelum pelaksanaan pelelangan harusnya diumumkan di media cetak. Setelah kami telusuri objek lelang hanya diumumkan di media cetak yang beredar di lingkup wilayah Tapanuli, bukan di lingkup wilayah Kota Gunungsitoli. Kami menilai pelaksanaan lelang ini ada indikasi yang mencurigakan terhadap pelaksanaan pelelangan dari KPKNL terhadap objek hak tanggungan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli Taufik Noor Hayat, saat dikonfirmasi mengatakan, gugatan yang diajukan oleh Vincen Antonius Kurniawan melalui kuasa hukumnya tidak berpengaruh terhadap eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Menurut Taufik, gugatan tersebut statusnya gugatan baru bersifat biasa, bukan gugatan melawan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, selaku pemegang kuasa eksekusi.

BacaProyek Jalan Provinsi Tak Kunjung Selesai, Massa Desak Kepala UPT Gunungsitoli Mundur

“Sita maupun eksekusi yang akan kita laksanakan tidak ada kaitannya dengan gugatan yang sudah diajukan. Kalaupun nanti bisa dia buktikan penetapan lelang itu ada kesalahan prosedur dan ada perbuatan melawan hukum, dan dinyatakan dia menang sampai tingkat kasasi, tentu ada pemulihan eksekusi,” jelas Taufik.

Share this: