SMSI Kecam Intimidasi Oknum OKP ke Wartawan di PN Medan

Share this:
BMG
Ilustrasi.

Ancaman: ‘Sempat Kau Naikkan Berita Itu, Aku Hisap Darahmu!

Di kantin pengadilan, Dody merasa dikepung dan dipaksa menghapus foto serta membatalkan publikasi berita.

“Mereka mulai menekan saya secara psikologis, ada yang memukul meja agar suasana semakin mencekam. Saya tetap berusaha tenang, lalu pergi setelah menerima telepon,” tutur Dody.

Namun, intimidasi tidak berhenti di situ. Begitu Dody tiba di lobi pengadilan, BS dan rekan-rekannya kembali menghadangnya dan mengeluarkan ancaman yang lebih menakutkan.

“BS berkata; ‘Sempat kau naikkan berita itu, aku hisap darahmu!’ Bahkan, dia juga mengancam akan menculik dan membunuh saya,” ujarnya.

SMSI Sumut Desak Penegakan Hukum

SMSI Sumut menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan dan media merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 UU Pers menyebutkan:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau membatasi kebebasan pers dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

“Oleh karena itu, SMSI meminta Kapolrestabes Medan bertindak cepat dalam menangkap para pelaku demi menegakkan kebebasan pers di Indonesia,” tambah Erris.

BacaSMSI Siantar-Simalungun Operasi Pasar di Tengah Kelangkaan Minyak Goreng Jelang Lebaran

BacaSMSI Tolak Pasal yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up dalam Perpres Media Berkelanjutan

Dody sendiri telah resmi melaporkan insiden ini dan berharap hukum dapat ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: