Konspirasi Birokrat dan Kontraktor di Sumut: BTT Digeser ke Proyek Infrastruktur Tidak Mendesak

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Kolase foto: Gubernur Bobby Nasution. (ka-ki) Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda, akedimisi, Farid Wajdi, hadir sebagai pembicara pada FGD Suluh Muda Inspirasi, bertempat di Sekretariat SMI, Medan, Senin (6/10/2025).

Sementara itu, Dekan FH UMSU, Farid Wajdi menekankan dimensi hukum dan kewenangan yudisial dalam membongkar praktik korupsi semacam ini. Dia menyatakan bahwa kewenangan hakim dalam perkara korupsi bersifat substantif, tidak hanya terbatas pada kelengkapan administratif seperti dokumen SK Gubernur atau DPA-SKPD.

Menurut Farid, hakim berwenang menelusuri motif, jaringan, dan hubungan politis antara pengambil kebijakan dan pelaksana proyek.

“Oleh karena itu, permintaan majelis hakim agar Gubernur Sumatera Utara dihadirkan sebagai saksi adalah langkah penting dalam menembus batas formalisme birokrasi menuju pembuktian substantif,” ujar mantan Komisioner Komisi Yudisial ini.

Farid juga menyoroti kemungkinan dihadirkannya DPRD sebagai saksi, mengingat lembaga tersebut memiliki fungsi budgeting dan oversight sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Adapun substansi dari FGD yang dimoderatori Kristian Redison Simarmata (Direktur SMI), selama dua jam (pukul 10.00 – 12.00 WIB), itu antara lain, sebagai berikut:

Kejanggalan Pergeseran Anggaran

Dari diskusi terungkap bahwa enam kali pergeseran anggaran dilakukan dalam periode waktu yang tidak wajar. Dalam beberapa kasus, selisih antara pengajuan hingga pelaksanaan hanya hitungan hari. Padahal, secara ideal mekanisme ini memerlukan proses berlapis dan koordinatif antara SKPD, TAPD, dan DPRD.

Fenomena ini menunjukkan bahwa proses penganggaran telah kehilangan logika teknokratiknya dan berubah menjadi instrumen politik fiskal.

Celah Regulasi dan Justifikasi Keadaan Darurat

Permendagri tentang efisiensi dan keadaan darurat yang lahir pada masa pandemi dimanfaatkan sebagai dasar fleksibilitas fiskal. Namun, pasca-pandemi, justifikasi tersebut tidak lagi relevan untuk proyek infrastruktur rutin.

Penggunaan pos BTT untuk membiayai proyek jalan di Kabupaten Paluta yang disisipkan dalam kasus jembatan di Kabupaten Nias Barat tanpa dasar keadaan darurat merupakan pelanggaran terhadap prinsip spesifikasi penggunaan dana BTT.

Keterlibatan Pejabat Tinggi dan TAPD

Persidangan Tipikor mengungkap bahwa mantan Sekda Sumut selaku Ketua TAPD dan mantan Kapolres Madina telah dipanggil sebagai saksi. Dan, hakim meminta Jaksa KPK menerbitkan Sprindik baru untuk memperluas penyidikan.

Hal yang memperkuat dugaan bahwa proses pergeseran bukan inisiatif teknis Dinas PU, melainkan hasil dari arah kebijakan politis dan koordinasi lintas birokrasi.

Pola Pergeseran Top-Down dan Pergantian Kekuasaan

FGD juga menyoroti kemungkinan bahwa beberapa proyek disusun untuk mengakomodasi pergantian kekuasaan antara Pj Gubernur dan Gubernur definitif. Pergeseran diduga dilakukan untuk memindahkan pelaksana proyek (kontraktor) dan mengatur ulang distribusi proyek.

BacaKena OTT KPK, Bupati Langkat Digelandang Hanya Pakai Celana Pendek dan Sandal Jepit

Fungsi DPRD yang Lemah

Meskipun DPRD memiliki kewenangan pengawasan, dalam praktiknya tidak ditemukan bukti bahwa DPRD menerima pemberitahuan resmi atas setiap pergeseran. Hal ini menunjukkan fungsi pengawasan DPRD tidak berjalan efektif, dan mencerminkan lemahnya sistem check and balance antara eksekutif dan legislatif daerah.

Halaman Selanjutnya >>>

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: