Merasa Dirugikan, Caleg PDIP Bommen Hutagalung Menggugat ke MK

Share this:
Ilustrasi sengketa pemilu.

BATAM, BENTENGTIMES.com – Bommen Hutagalung mengklaim bahwa dirinya merasa dicurangi pada Pemilu 2019 lalu, hingga suara yang diperolehnya versi KPUD tak sesuai dengan data yang dimilikinya. Karenanya, calon anggota legislatif dari PDIP untuk DPRD Kota Batam ini melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Komisioner Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Zaki Setiawan, Jumat (7/6/2019) mengatakan bahwa Bommen yang merupakan caleg untuk daerah pemilihan Batam 1, Batam Kota dan Lubukbaja ini mempermasalahkan perolehan suaranya yang terpaut 52 suara dengan caleg di internal partainya berinisial TAS.

BACA: PDIP Menang Total di Sumut, Ini Nama Lengkap 30 Caleg Terpilih ke Senayan

Dalam gugatannya ke MK, Bommen mensinyalir terjadi perpindahan suara partai kepada caleg berinisial TAS pada DB.1-DPRD Kab/Kota atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Batam.

Bomen meyakini, akibat perpindahan suara partai tersebut, suara TAS bertambah signifikan dan sangat merugikan Bommen dalam merebut kursi kedua bagi PDIP di Dapil Batam 1.

“Data Bommen, perolehan suara partai di dapil Batam 1 sebanyak 5.145. Sementara versi KPU sebanyak 4.361, selisih 784 suara,” kata Zaki.

Kemudian, perolehan suara Bommen 2.349, selisih 20 suara dibanding versi KPU 2.329. Sementara perolehan suara TAS 2.041, selisih 340 suara dibanding versi KPU 2.381.

Masih menurut Bomen dalam gugatan ke MK, perpindahan suara partai kepada caleg TAS itu terjadi di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Pada DAA1 perolehan suara partai 779, sementara di DAA1 ditulis 309 dan di DA1 ditulis 316 suara. Bommen sendiri mengklaim mendapatkan 445 suara, sementara di DAA1 dan DA1 ditulis 433.

BACA: Perolehan Kursi PDIP Sumut: 150 Kabupaten dan Kota, 18 Provinsi, 7 Pusat

Sedangkan perolehan suara TAS versi Bommen 605, tapi di DAA1 ditulis 934 dan di DA1 927 suara. Hal yang sama juga terjadi di Kelurahan Baloi Permai.

“Permasalahan ini sudah dilaporkan Bommen kepada Bawaslu Kota Batam pada 9 Mei 2019. Bommen meminta pemindahan suara partai kepada caleg TAS dikembalikan seperti semula,” kata Zaki.

Gugatan Bommen Hutagalung merupakan satu dari enam sengketa pemilu di Batam. Selain Bommen dari PDIP, partai lain yang juga memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yaitu Partai Berkarya, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP dan Partai Perindo.

Hingga kini, KPU Batam menyiapkan alat-alat bukti untuk menjawab gugatan peserta pemilu ke Mahkamah Konstutusi.

Share this: