Wow! Sekelas Kepala Puskesmas Hentikan Tunjangan, Ini yang Jadi Pemicu Kekisruhan

Share this:
BMG-ERIANTO PERANGIN-ANGIN
Bupati-Wakil Bupati Karo, Kepala Dinas Kesehatan dan rombongan saat meninjau ruang isolasi Covid-19 di RSU Kabanjahe.

KARO, BENTENGTIMES.com – Surat Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Berastagi ditengarai sebagai pemicu kegaduhan antara pimpinan dengan 35 orang pegawai. Bahkan, juga terjadi kekisruhan pada rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat kerja dengan DPRD Karo, bahkan berujung pada menyurati Bupati Karo.

BACA: Pandemi Belum Berakhir, 32 Tenaga Medis Puskesmas Berastagi Mogok Kerja

Diketahui bahwa SK Nomor: 440.130/PUSK-BTG/VI/2020 tersebut merupakan pemicu kekisruhan, yang isinya berupa sanksi begi pegawai dengan dinonaktifkan dari pelayanan jasa BPJS dan tunjangan kinerja dihentikan serta kenaikan pangkat dan SKP ditunda.

Hal ini terungkap saat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo drg Irna Safrina Sembiring MKes mendampingi Bupati Karo Terkelin Berahmana dan Wakil Bupati Karo Cory S.Sebayang saat meninjau ruang isolasi Covid-19 di RSU Kabanjahe.

Kepala Dinas Kesehatan mengaku merasa kaget melihat ada surat seperti itu. Ditanyakan apakah setingkat kepala puskesmas berhak menghentikan tunjangan kinerja, dia mengatakan bahwa tidak ada hak kepala puskesmas menghentikan tunjangan tersebut.

“Tidak berhak, ini sudah melampaui wewenangnya. Saya rasa ini puncak amarah mereka dan inilah pemicunya, dan dr Rahmenda (Kepala Puskesmas Berastagi, red) juga tetap tidak menyatakan apapun,” ujar kepala dinas.

BACA: Kisruh Kapus Berastagi dengan 35 Pegawai, Kadis Kesehatan: Sudah Dua Kali Saya Panggil

“Saya cuma bilang agar memberikan sanksi untuk sementara kepada 3 orang tenaga medis itu. Itupun saya bilang harus ada waktunya, tidak selamanya. Bukan mengeluarkan surat seperti ini. Saya juga tidak punya wewenang melakukan ini. Bupati pun harus melakukan rekomendasi ke Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan, Pangkat) rekomendasi dinas, unsur pemeriksaan, panjang ceritanya itu. Makanya saya kaget, kok bisa keluar surat seperti itu,” jelas drg Irna kepada wartawan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, baru-baru ini.

Share this: