Kisruh Pendirian Tower di Lahan Negara, Ternyata Sudah Ada Perdamaian, Pelapor Kecewa

Share this:
BMG-ERIANTO PERANGIN-ANGIN
Tower milik PT Telkomsel yang berdiri di lahan milik Pemkab Karo, diduga tanpa dilengkapi izin.

KARO, BENTENGTIMES.com – Penyelesaian kasus terkait kisruh pendirian tiang tower telekomunikasi milik PT Telkomsel wilayah Kabupaten Karo yang didirikan di lahan aset milik Pemkab Karo di Sub Terminal Agribisnis (STA), Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, masih jalan di tempat.

Diketahui bahwa sebelumnya persoalan tersebut sempat menyita perhatian publik. Dari hasil penelusuran wartawan, ternyata sudah ada penandatanganan berita acara kesepakatan perdamaian antara Pemkab Karo dengan pihak PT Telkomsel per tanggal 26 Mei 2020 yang ditunjukkan Kanit Tipiter Polres Tanah Karo Aiptu Antoni Ginting kepada Ketua DPD Walantara Kabupaten Karo Daris Kaban selaku pelapor, Selasa (21/7/2020) di Mapolres Tanah Karo.

BACA: Izin Pendirian Tower PT Telkomsel Disoal, Para Pejabat di Karo Buang Badan

Daris Kaban menerangkan, adapun pihak-pihak yang telah sepakat menandatangani berita acara perdamaian lengkap dengan materai Rp6.000 tersebut, antara lain Faisal selaku Manager NS Pematang Siantar, Fauzan Fajri yang menjabat SPV RTPO Kabanjahe, Linda Mora Siregar selaku SPV NOS Sumbagut, Eben E Sidabutar selaku Senior Staf Site Management Sumbagut dan dari pihak Pemkab Karo yaitu Nasib Sianturi dari Bappeda, Kepala Dinas Pertanian Ir Metehsa Purba, Kepala Satpol PP Hendrik P Tarigan, Kepala Dinas Perizinan Joses Bangun.

Daris Kaban mengatakan bahwa hal ini sangat menciderai perasaan masyarakat. Pasalnya, hal ini sudah dilaporkan melalui surat pengaduan masyarakat (dumas) oleh lembaga pemerhati lingkungan DPD Walantara pada 28 Mei 2020 kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono SIK.

Dan, Unit Tipiter Polres Tanah Karo mengaku kesulitan memproses pengaduan dengan alasan bahwa telah ada surat berita acara perdamaian yang ditandatangani antar kedua belah pihak di atas materai Rp6.000.

“Sangat disayangkan apabila Pemkab Karo sudah mengadakan perdamaian dengan pihak PT Telkomsel. Padahal sudah jelas ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut terhadap lahan milik negara. Ada apa di balik ini? Apakah karena PT Telkomsel adalah perusahaan besar sehinga pihaknya kebal terhadap hukum yang berlaku di republik ini?” ujarnya.

Atas kondisi ini, Daris Kaban menyebutkan bahwa pandangan masyarakat tentang hukum itu tumpul ke atas namun runcing ke bawah ternyata benar. “Pantas selama ini Pemkab Karo enggan membuat laporan pengaduam ke penegak hukum. Saya menduga Pemkab Karo tidak bertaji dalam menegakkan aturan dan terkesan ada pembiaran, walau jelas ada perusahaan yang berani melawan peraturan yang diterapkan pemerintah daerah,” terangnya.

Dia menjabarkan bahwa pada Pasal 385 ayat 1 KUHP berbunyi “Jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara.”

“Dalam kasus ini jelas ada penyalahgunaan wewenang, karena jelas tidak mengantongi izin dari Dinas Perizinan Pelayanan Satu Pintu dan ada seorang oknum yang menyewakan lahan tersebut berjumlah belasan juta ke pihak PT Telkomsel dengan perjanjian kontrak selama 2 tahun terhitung sejak tahun 2019 s/d tahun 2021 dan tertulis di surat perjanjian sewa menyewa lahan milik negara tersebut, sehingga menimbulkan kerugian terhadap kas daerah,” ujarnya.

Dikatakan, walau tower Telkomsel sudah sekian lama berdiri, Pemkab Karo tidak menerima retrebusi pajak. Dia pun curiga apakah sudah ada win-win solution sehingga pihak Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bappeda tidak berani melaporkan PT Telkomsel.

BACA: Diduga Keracunan, Tiga Pekerja Tower Tewas, Satu Kritis

Diberitakan sebelumnya, tiang tower milik PT Telkomsel Unit Cabang Tanah Karo yang berdiri di lahan milik Pemkab Karo diketahui sudah 16 bulan berdiri, namun diduga pendirian tower tersebut belum memiliki izin.

Persoalan tersebut pun menuai sorotan di masyarakat yang menilai Pemkab Karo dianggap tidak berani menindak tegas pihak perusahaan PT Telkomsel Unit cabang Kabupaten Karo. Karena, hingga saat ini Pemkab Karo belum juga melaporkan ke pihak yang berwajib maupun melakukan upaya pembongkaran.

Share this: