Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Penyakit Ternak Landa Nias

Share this:
BMG-ADI LAOLI
Tampak bangkai babi yang dibuang warga di sungai.

Terpisah, Kadis Pertanian Kota Gunungsitoli Oimolala Telaumbanua mengatakan, dari gejala penyakit ternak babi yang mati di di daerahnya, hampir sama dengan yang terjadi di Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Nias.

“Gejalanya hampir sama, jadi bisa dipastikan penyebabnya adalah virus ASF yang menyerang ternak, dan belum ada obatnya. Di daerah kita Kota Gunungsitoli hingga sore ini sudah ada 1.096 ekor yang mati,” kata Oimolala.

BACA: Prioritas Pembangunan Nias 2020, Pembangunan Jalan 30 Desa Terisolir Hingga Stunting

Oimolala mengungkapkan, sebagai langkah pencegahan dari wabah virus ASF itu, diimbau memasak pakan ternak pada suhu 90 derajat Celsius selama 60 menit, dan terhindar dari serangga atau binatang lainnya. Sisa makanan rumah tangga juga dilarang untuk pakan ternak, sebab dikhawatirkan dapat menjadi sumber penularan penyakit. Kemudian, menjaga kebersihan kandang , menyemprot disinfektan kandang dan penyuntikan multivitamin.

Selanjutnya, apabila ditemui ternak babi ada gejala sakit disarankan kepada masyarakat segera memisahkan atau mengisolasi untuk menghindari penularan pada ternak yang masih sehat. Bekas kandang babi yang sakit harus dibersihkan dengan cairan disinfektan atau menggunakan detergent/sabun cuci, atau cairan disinfektan kandang seperti Neoantisep. Katanya, ternak babi yang sakit dapat disuntik dengan antibiotik untuk pengobatan infeksi sekunder.

Sementara untuk meminimalisir penyebaran penyakit, Oimolala mengimbau para pengusaha penjual ternak dan daging babi dilarang memasukkan ternak babi dari dari luar Kota Gunungsitoli. Sedangkan bagi masyarakat yang inginmembeli daging babi, supaya membeli hasil pemotongan di rumah potong hewan babi Kota Gunungsitoli yang berlokasi di Kelurahan Pasar, tepatnya belakang Pasar Beringin.

BACA: Teror Bangkai Babi di Sumut, Telah Teridentifikasi 61 Pemilik Peternakan

“Jika ditemukan babi yang sakit atau mati supaya melapor kepada petugas Dinas Peternakan Kesehatan Hewan setempat 1 x 24 jam,” pungkasnya.

Share this: