Polisi ke Tempat Hiburan Malam dan Minum Miras, Sanksi Tegas Menanti

Share this:
BMG
Brigjen Rusdi Hartono, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Seluruh polisi tanpa terkecuali, asal ketahuan pergi ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras (miras) akan ditindak. Hal itu sesuai larangan yang dikeluarkan Propam Polri buntut penembakan Bripka CS yang telah menewaskan tiga orang, termasuk anggota TNI di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.

Brigjen Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, mengatakan, telah menyiapkan sejumlah sanksi apabila masih ada personel yang nekat melakukan tindakan larangan tersebut.

“Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam),” tegas Rusdi, Senin (1/3/2021).

Dijelaskan, sanksi yang akan diberikan antara lain teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.

Kemudian, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.

BacaInsiden Berdarah Kafe RM Jakarta, Jenazah Pratu Martinus Sinurat Dibawa ke Sidimpuan

BacaJenazah Korban Penembakan Polisi Tiba di Medan, Keluarga: Ampuni Dosa Kami Tuhan

Dalam kesempatan itu, Rusdi juga meminta peran serta masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap polisi yang terlihat mengonsumsi miras dan pergi ke tempat hiburan malam.

“Mekanismenya melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti. Lalu, anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku personel di lapangan,” ujarnya.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: