Malingnya Tewas, Pemilik Rumah dan Dua Anak, Tiga Sekuriti Bridgestone Dihukum

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Salahseorang tersangka saat memeragakan bagaimana dia menganiaya almarhum berinisial YAP, dalam rekonstruksi yang digelar Sat Reskrim Polres Simalungun di Pamatang Raya, Senin (4/1/2021).

SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com– Tindakan main hakim sendiri terhadap YAP (21), seorang pemuda yang tepergok masuk ke rumah HN di Komplek Perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, berbuntut panjang.

Polisi telah menetapkan HN, selaku pemilik rumah, juga dua orang anaknya AR (16) dan IM (15) serta terhadap tiga orang sekuriti PT BSRE, masing-masing berinisial HSD, HS, dan SPL sebagai tersangka atas meninggalnya YAP, warga Komplek SD 2 Serbalawan, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

“Ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, ketika mendapati seseorang melakukan tindak pidana sebagaimana contoh pelaku pencurian,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, usai menggelar rekonstruksi adegan penganiayaan terhadap korban YAP, Senin (4/1/2021), di Halaman Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, Pamatang Raya.

Agus menegaskan, tidak seorang pun masyarakat sipil berhak mengadili maupun menghakimi pelaku yang diduga melakukan pencurian, dengan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia.

BacaPencurian Mobil Siang Bolong Bikin Heboh Berastagi, Korban Ditendang, Dijambak

BacaTerduga Maling Dihajar Sampai Meninggal, Oknum Manager dan 2 Anaknya Tersangka

Dijelaskan, semua warga negara secara hukum mendapat perlakuan yang sama (Pasal 27 UUD 1945), dan semua orang memiliki hak hidup yang dilindungi Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Oleh sebab itu, Agus kembali mengingatkan masyarakat, jika mendapati atau menemukan terduga pelaku pencurian, maka serahkanlah kepada pihak kepolisian terdekat.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: