Komplotan Penipu Via Telepon Diringkus, Ngaku Komisioner KPK dan Perwira Polisi

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Komplotan penipu via telepon selular diamankan di Mapolres Siantar, sebelum diberangkatkan ke Polres Kutai Kartanegara, Selasa (5/11/2019). Para pelaku diamankan dari sejumlah lapas, seperti Aceh, Jambi dan Siantar.  

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Sebanyak tujuh orang komplotan penipu via telepon seluler diringkus polisi, Selasa (5/11/2019). Ketujuh tersangka diamankan dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), seperti Aceh, Jambi, dan Siantar. Praktik penipuan ini terbongkar berkat kerja sama Tim Gabungan Polres Kutai Kartanegara, Polres Siantar, dan Polres Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG TIMES, dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku ada yang mengaku sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan perwira polisi. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang ratusan juta dan 3 unit mobil mewah. Salahsatunya Mitsubishi Pajero.

Teranyar, komplotan itu berhasil meraup uang sebesar Rp120 juta dari korbannya yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Satu dari tujuh pelaku berada di Lapas Siantar. Adalah Supriatin alias Priatin (26), narapidana kasus penyalahgunaan narkoba. Supriatin diketahui menetap di Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun.

BacaPenipuan Lewat Telepon, Pedagang Cabe Tertipu Rp10 Juta, Pelakunya Warga Siantar

Kasubbag Humas Polres Siantar Aipda Napena Surbakti membenarkan adanya penangkapan itu. “Itu dari Polres Kutai Kartanegara. Polres Siantar hanya membantu. Ada tujuh pelaku yang diamankan,” kata Napena, Rabu (6/11/2019).

Napena menambahkan, dalam mengungkap kasus itu, Polres Kutai Kartanegara melakukan pengembangan ke Lapas Siantar. “Para pelaku dibawa ke Kutai Kartanegara,” ujar Napena.

Terpisah, Humas Lapas Klas IIA Siantar Hiras Silalahi menuturkan, Supriatin memang diperiksa pihak kepolisian. Namun sampai kini, Supriatin masih ditahan di Lapas Siantar.

“Nanti kita koordinasi lagi dengan Polres Kutai Kartanegara. Kalau dia (Supriatin) terlibat, nanti diproses (Polres Kutai) setelah habis masa tahanan (kasus narkoba),” jelas Hiras.

BacaPemilik Arisan Online di Siantar yang Larikan Rp4,2 M Terus Diburu Polda

Hiras menambahkan, pihaknya juga masih menunggu surat dari Polres Kutai Kartanegara untuk membawa Supriatin sebelum masa tahanannya habis.

Namun, Hiras belum bisa memastikan kapan masa tahanan Supriatin habis. “Nanti kucek dulu buku registernya,” ucapnya.

Share this: