Tiga Siswi SMA Jadi Tersangka, Berikut Fakta-fakta Baru Kasus Audrey

Share this:
BMG
Tujuh remaja putri berstatus siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan terhadap remaja putri berstatus siswi SMP menyampaikan klarifikasi, di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/4/2019).

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswi SMP di Pontianak, A (14), mendapat sorotan luas di media sosial dengan #JusticeForAudrey!. Hingga saat ini, diketahui polisi telah mengeluarkan fakta-fakta baru terkait kasus tersebut.

Berikut rangkuman fakta-fakta baru tersebut:

1. 3 Orang Dtetapkan Tersangka

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kekerasan terhadap anak korban yang berstatus siswi SMP di Pontianak. Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

“Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Donny Charles Go, Rabu (10/4/2019).

Donny mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup serta kesesuaian keterangan antara saksi dan korban. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung.

“Yang diperiksa ini tidak hanya korban, ibu korban, tapi juga semua anak-anak SMA yang ada di lokasi. Seluruhnya diperiksa. Dari beberapa pengakuan saksi yang ada di sana, sudah mengerucut pada tiga tersangka,” terangnya.

2. Terancam Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ketiga tersangka terancam mendapatkan hukuman masing-masing 3,5 tahun penjara. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial L, TPP, dan NNA.

BacaJustice For Audrey, Kronologi Lengkap Siswi SMP Dikeroyok 12 Pelajar SMA di Pontianak

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go mengatakan, ketiganya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, sesuai dengan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Share this: