Pengadilan Negeri Gunungsitoli Tolak Eksepsi Bengkel CG dalam Gugatan Kerusakan Mobil Konsumen

Share this:
ADIELI LAOLI-BMG
Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Gabriel Lase, saat diwawancarai BENTENG TIMES, Kamis (12/03/2026).

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak Bengkel CG terkait kewenangan absolut pengadilan dalam menangani perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan seorang konsumen.

Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungaitoli, pada 11 Maret 2026, melalui ecort Mahkamah Agung.

Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Petrus Gulo melalui kuasa hukumnya Advokat Suda’ali Waruwu terhadap Bengkel CG.

Penggugat menilai pihak Bengkel CG telah melakukan kelalaian saat melakukan penggantian oli pada kendaraan miliknya, sehingga menyebabkan kerusakan pada mesin mobil Toyota Avanza milik penggugat.

Dalam persidangan, pihak tergugat mengajukan eksepsi dengan alasan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Namun, majelis hakim menolak keberatan itu.

Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Gabriel Lase, mengatakan majelis hakim telah membacakan putusan sela yang memuat tiga poin utama.

“Majelis hakim dalam putusan sela menyatakan menolak eksepsi tergugat sepanjang mengenai kewenangan absolut. Selanjutnya, majelis menyatakan Pengadilan Negeri Gunungsitoli berwenang mengadili perkara Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Gst, serta menangguhkan pembebanan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” kata Gabriel Lase, saat dikonfirmasi BENTENG TIMES, di kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kamis (12/03/2026).

BacaAvanza Rusak Parah, Bengkel CG Diduga Bohongi Konsumen Soal Ganti Oli, Permintaan Buka CCTV Diabaikan

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan perkara ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni agenda pembuktian dari para pihak.

kuasa hukum penggugat, advokat Suda’ali Waruwu SH MH menyampaikan apresiasi terhadap putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim.

“Kami mengucapkan terima kasih atas putusan sela tersebut. Menurut kami, majelis hakim telah memberikan putusan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

BacaMobil Jim Seusai Perbaikan di Bengkel CG Kota Gunungsitoli, Pemilik Protes, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Ia menegaskan, pada sidang lanjutan pihaknya siap menghadirkan berbagai alat bukti untuk memperkuat dalil gugatan terkait dugaan kelalaian pihak bengkel yang menyebabkan kerusakan mesin kendaraan kliennya.

“Kami siap membuktikan dalil-dalil gugatan melalui bukti dan fakta persidangan pada tahap pembuktian nanti,” kata Suda’ali.

Share this: