OTT di Kantor DPRD, Polres Nias Amankan Tersangka Pemeras Legislator

Share this:
ADIELI LAOLI-BMG
Wakapolres Nias, Kompol SK Harefa, didampingi Kasat Reskrim AKP Soni Zalukhu saat memberi keterangan pers, terkait dua orang tersangka pemerasan, Kamis (5/3/2026).

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka setelah kedapatan menerima uang tunai di area gedung wakil rakyat.

Keterangan diperoleh BENTENG TIMES, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial WZ, anggota DPRD aktif yang juga mantan Kepala Desa Niko’otano Da’o. Para pelaku, berinisial APL dan BL, diduga mencoba memeras korban dengan memanfaatkan isu penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2020-2023.

​Modus yang digunakan para tersangka adalah mengancam korban dengan rencana aksi demonstrasi dan pemberitaan negatif di media massa. Mereka menjanjikan aksi tersebut akan dihentikan kalau korban menyerahkan sejumlah uang.

​Berdasarkan keterangan Wakapolres Nias, Kompol SK Harefa, awalnya para pelaku meminta uang sebesar Rp40 juta. Namun, setelah negosiasi, korban yang merasa tertekan menyanggupi pemberian sebesar Rp5 juta secara bertahap.

Pertama, korban menyerahkan Rp3 juta beberapa waktu lalu. Kedua, para pelaku menagih sisa Rp2 juta, yang kemudian menjadi momen penangkapan.

​Pada Rabu (4/3/2026), personel Satreskrim yang sudah memantau lokasi langsung melakukan penindakan saat para pelaku keluar dari ruang kerja korban di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli. Petugas menyita uang tunai Rp2 juta dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.

BacaDugaan Pungli Guru Rp3 Juta per Orang, Kacabdisdik Gunungsitoli Ngaku Telah Diperiksa

​Setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap delapan orang saksi dan gelar perkara, polisi menetapkan APL dan BL sebagai tersangka utama. Sementara, satu orang lainnya berinisial YH dilepaskan karena tidak cukup bukti dan hanya berstatus saksi.

Wakapolres Nias menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), ​Pasal 482 ayat (1), tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. ​Pasal 483 ayat (1), ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda kategori IV.

Tersangka pemerasan APL dan BL diamankan di Polres Nias.

BacaLegislator Sumut Ini Desak Usut Aktor Intelektual di Balik Dugaan Pemerasan Guru di Gunungsitoli

​Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Nias selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polres Nias berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan profesional.

Share this: