Mediasi Kandas, Gugatan Konsumen terhadap Bengkel CG Tetap Bergulir
- BENTENGTIMES.com - 1 jam lalu
- dibaca 4 kali
GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap Bengkel CG akan berlanjut pekan depan, setelah proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Gunungsitoli dinyatakan gagal. Mediasi yang digelar pada Rabu (28/01/2026) pagi, tidak menghasilkan kesepakatan antara penggugat dan tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Petrus Gulo SE, yakni Advokat Suda’ali Waruwu SH MH mengatakan mediasi tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan Bengkel CG, Wira Jayadi. Namun, upaya penyelesaian pada tahap mediasi tidak menemukan titik temu.
Menurut Suda’ali, kegagalan mediasi disebabkan tidak adanya itikad baik dari pihak tergugat untuk bertanggung jawab atas kerugian materi yang dialami kliennya.
“Penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan resume gugatan kepada hakim mediator. Namun, pihak tergugat tidak memberikan respons yang konstruktif,” ujar Suda’ali kepada BENTENG TIMES, Rabu (28/01/2026).
Gugatan tersebut berangkat dari dugaan kelalaian Bengkel CG saat menangani satu unit mobil Toyota Avanza milik penggugat. Akibat dugaan kelalaian tersebut, kendaraan mengalami kerusakan, sementara bengkel diduga tidak melakukan penggantian oli mesin sesuai permintaan pemilik kendaraan.
Suda’ali berharap Pengadilan Negeri Gunungsitoli segera melanjutkan perkara ke tahap persidangan agar kliennya memeroleh kepastian hukum dan keadilan.
Baca: Mobil Jim Seusai Perbaikan di Bengkel CG Kota Gunungsitoli, Pemilik Protes, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pada Pasal 7 huruf f dan g, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian atau menimbulkan kerugian.
Sementara, tergugat melalui kuasa hukumnya Yulius Laoli SH MH membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, seluruh pekerjaan di bengkel CG telah dilaksanakan oleh mekanik sesuai prosedur, pesanan, dan kesepakatan yang diajukan penggugat.
Tergugat menilai justru penggugat yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat unggahan yang menurutnya tidak benar dan menyudutkan tergugat.
Postingan tersebut dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik serta berdampak pada terganggunya usaha tergugat, padahal belum ada pembuktian hukum maupun putusan pengadilan.
“Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli,” ujar Yulius Laoli kepada BENTENG TIMES, Kamis (29/01/2026).
