Pimpinan Bengkel CG Abaikan Panggilan Pengadilan
- BENTENGTIMES.com - 5 jam lalu
- dibaca 2 kali
GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Sidang perdana perkara gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Rabu (21/01/2026) siang, terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan lantaran pimpinan Bengkel CG Wira Jayadi, selaku pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Pantauan, hingga sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, tergugat tidak tampak hadir di ruang sidang. Persidangan hanya dihadiri oleh kuasa hukum tergugat, sementara pihak penggugat hadir lengkap bersama kuasa hukumnya.
Pihak penggugat, Petrus Gulo, melalui kuasa hukumnya, advokat Suda’ali Waruwu SH MH menilai ketidakhadiran pimpinan Bengkel CG, Wira Jayadi merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Pimpinan Bengkel CG, mengabaikan panggilan pengadilan. Ketidakhadiran tergugat pada sidang ini sangat berpengaruh terhadap jalannya persidangan,” ujar Suda’ali, kepada BENTENG TIMES, di kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (21/01/2026).
“Seharusnya, setelah sidang pemeriksaan para pihak, agenda bisa langsung dilanjutkan ke tahap mediasi. Namun karena tergugat tidak hadir, sidang terpaksa ditunda,” katanya menambahkan.
Menurutnya, penundaan tersebut berdampak pada tertundanya penyelesaian perkara yang seharusnya dapat segera memasuki tahap mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Gabriel Lase menjelaskan bahwa agenda sidang perdana kemarin adalah pemeriksaan kehadiran para pihak. Dalam sidang tersebut, penggugat hadir bersama kuasa hukumnya, sedangkan tergugat tidak hadir secara pribadi namun diwakili kuasa hukum.
“Dalam hukum acara perdata, tidak ada kewajiban prinsipal untuk hadir langsung di persidangan karena kuasa hukum dapat bertindak untuk dan atas nama pihak yang memberi kuasa. Hal ini berbeda dengan hukum acara pidana, di mana terdakwa wajib hadir dan advokat hanya bersifat mendampingi,” jelas Gabriel selaku juru bicara pengadilan negeri Gunungsitoli, kepada BENTENG TIMES, Kamis (22/01/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa majelis hakim telah menunjuk mediator sesuai Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Advokat Suda’ali Waruwu SH MH.
Baca: Proyek Tembok Penahan Tanah di Gada Kota Gunungsitoli Disorot, Warga: Tidak Ada Pondasi
Menurut Gabriel, terdapat tiga alasan yang membolehkan para pihak tidak hadir langsung dalam tahap mediasi, yakni karena sakit dengan surat keterangan dokter, sedang menjalankan tugas negara atau instansi tertentu, serta berdomisili di luar negeri.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan.
