Pemilik Bengkel CG Digugat di Pengadilan Negeri Gunungsitoli

Share this:
BMG
Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Mudik, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Dugaan adanya kelalaian Bengkel CG Door Smeer dan Service yang berlokasi di Jalan Diponegoro Km 2, Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, berujung pada gugatan hukum di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Bengkel tersebut digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga mengakibatkan kerusakan mesin mobil milik salah seorang pelanggannya.

Gugatan diajukan oleh Petrus Gulo, pemilik mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BB 1046 UA. Melalui kuasa hukumnya, Suda’ali Waruwu SH MH, gugatan resmi didaftarkan pada Rabu (07/01/2026), dengan nomor perkara: 3/Pdt.G/2026/PN Gst.

Dalam gugatan itu, pimpinan Bengkel CG, Wira Jayadi, ditetapkan sebagai tergugat.

“Secara resmi hari ini kami telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Suda’ali, kepada BENTENG TIMES, Rabu (07/01/2026).

Dia menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, kliennya telah menyampaikan komplain kepada pihak bengkel. Namun, karena tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, gugatan akhirnya diajukan ke pengadilan.

“Gugatan ini diajukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak bengkel atas kerugian yang dialami klien kami,” ujarnya.

Dalam dokumen gugatan disebutkan, dugaan kelalaian bengkel menyebabkan kerusakan mesin mobil penggugat.

Akibatnya, penggugat mengalami kerugian materiil, antara lain biaya penarikan kendaraan dari Hili Maziaya, Kabupaten Nias Utara, lokasi terjadinya kerusakan, biaya mekanik, biaya sewa kendaraan, serta kerusakan mobil lainnya dengan total kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

“Kami menuntut agar tergugat bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian klien kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Suda’ali.

BacaMobil Jim Seusai Perbaikan di Bengkel CG Kota Gunungsitoli, Pemilik Protes, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Petrus Gulo menuturkan, permasalahan bermula pada 6 Desember 2025 saat dirinya membawa mobil ke Bengkel CG untuk pengecatan full body dengan biaya yang disepakati sebesar Rp9,5 juta dan uang muka Rp2 juta.

Mobil kemudian ditinggalkan di bengkel. Menjelang pengambilan kendaraan pada 24 Desember 2025, dia meminta tambahan pekerjaan berupa penggantian oli merek Shell HX 6 ukuran 4 liter, dan sejumlah komponen.

BacaCuri Mobil di Siantar, Kabur ke Bengkalis, Dikira Polisi Tak Tahu

Setelah seluruh pekerjaan selesai, penggugat membayar total biaya sebesar Rp12.090.000.

Namun, setelah digunakan, mesin mobil mengalami kerusakan berat yang ditengarai akibat kelalaian pihak bengkel, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi pemilik kendaraan.

Share this: