PT MUlti Pilar, Vendor PLN UP3 Nias Disinyalir Selalu Menangkan Tender, Ada Apa?

Share this:
ADIELI LAOLI-BMG
Kantor PT PLN (Persero) UP3 Nias, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

NIAS, BENTENGTIMES.com– PT Multi Pilar, salah satu vendor penyedia jasa bagi PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Nias, tengah menjadi sorotan publik. Perusahaan ini disinyalir dalam beberapa tahun terakhir kerap memenangkan berbagai tender di lingkungan PLN UP3 Nias, mulai dari pengadaan barang, pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan jaringan, hingga pembangunan gedung.

Dominasi tersebut memicu pertanyaan di kalangan pelaku usaha lokal. Mereka menilai proses lelang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan transparan. Sejumlah peserta tender mengaku peluang mereka terasa tidak seimbang.

“Kami beberapa kali ikut tender, tetapi mekanismenya terasa janggal. Seolah-olah sudah ada pemenang tetap,” ujar seorang pengusaha lokal enggan namanya disebut.

Informasi dihimpun menyebutkan, nama PT Multi Pilar hampir selalu muncul sebagai pemenang dalam sejumlah tender pengadaan barang dan jasa di PLN UP3 Nias. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya pola kemenangan berulang yang sulit diakses oleh peserta lain.

Sementara, pihak PLN UP3 Nias menepis adanya praktik tidak transparan.

Manager PLN UP3 Nias, Leonar Tulus M Panjaitan mengatakan seluruh proses pengadaan dilakukan melalui sistem pengadaan berbasis elektronik (e-procurement) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua vendor memiliki kesempatan yang sama. Pemenang ditetapkan berdasarkan penawaran terbaik sesuai spesifikasi dan kualifikasi,” ujarnya.

Namun demikian, PLN belum merinci alasan di balik kemenangan berulang PT Multi Pilar.

Pemerhati kebijakan publik Kepulauan Nias, Petrus Gulo menilai dominasi satu perusahaan berpotensi berdampak negatif terhadap kualitas layanan dan efisiensi anggaran.

“Jika persaingan tidak sehat, risiko pemborosan, penyelewengan anggaran, hingga penurunan standar pekerjaan sangat mungkin terjadi,” kata Petrus Gulo kepada BENTENG TIMES, Sabtu (13/12/2025).

BacaPemadaman Semakin Brutal, PLN UP3 Nias Dibidik Dugaan Monopoli Proyek

Menurut Petrus, proses lelang di lingkungan PT PLN, khususnya di UP3 Nias, diduga hanya bersifat formalitas. Di balik mekanisme tersebut, kata dia, nama PT Multi Pilar disinyalir telah dikondisikan sebagai pemenang tender untuk memenuhi kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Perusahaan ini diduga merupakan perusahaan arahan para pemangku kepentingan di PT. PLN, sehingga selalu diatur sebagai pemenang dengan menutup kesempatan kepada perusahaan lain untuk berkompetisi secara sehat,” sebutnya.

Petrus menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur secara komprehensif melalui berbagai regulasi. Kerangka utama diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang menekankan penggunaan produk dalam negeri, digitalisasi pengadaan, serta pemberian diskresi, termasuk penunjukan langsung untuk program prioritas sesuai ketentuan.

Secara teknis, pelaksanaan pengadaan dipertegas melalui Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur pedoman pengadaan melalui penyedia. Di lingkungan PT PLN (Persero), pengadaan mengacu pada Peraturan Direksi Nomor 0018.P/DIR/2023 tentang Kebijakan Strategis Pengadaan, Peraturan Direksi Nomor 0012.E/DIR/2023 tentang Standar Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Lainnya, serta Peraturan Direksi Nomor 0022.P/DIR/2020 sebagai pedoman umum yang telah disesuaikan.

BacaPemko Gunungsitoli Perkuat Ketahanan Pangan lewat Penyaluran Bantuan ke Warga

Menurut Petrus, aturan berjenjang tersebut memastikan setiap proses pengadaan memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan secara transparan serta akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, PT Multi Pilar belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan tersebut. Sejumlah pihak mendesak PLN membuka dokumen pengadaan secara transparan, mulai dari evaluasi administrasi, teknis, hingga penilaian harga, guna memastikan tidak terjadi konflik kepentingan.

Share this: