Mantan Anggota DPRD Nias Adukan Pemilik Akun Facebook Teori Buulolo Terkait Video Editan

Share this:
ADIELI LAOLI-BMG
Pelapor Darwis Zendrato (tengah) bersama kedua saksi di depan Kantor Sat Reskrim Polres Nias.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Mantan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Darwis Zendrato, resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama Teori Buulolo ke Polres Nias, pada Rabu (10/12/2025), sore. Laporan itu dibuat setelah beredarnya sebuah video yang diduga telah diedit sehingga menimbulkan kesan negatif terhadap dirinya.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) bernomor: LP/B/730/XII/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, laporan tersebut teregister di SPKT Polres Nias, pada Rabu (10/12/2025).

Dalam aduannya, Darwis menuding akun tersebut menyebarkan konten digital yang mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap merugikan nama baik.

Kepada wartawan, Darwis menjelaskan bahwa video yang beredar merupakan rekaman saat dirinya melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian di Mapolres Nias beberapa hari sebelumnya. Namun, ia menilai video itu telah dipotong sehingga menghilangkan konteks sebenarnya.

“Videonya tidak ditayangkan lengkap. Ada bagian yang dihilangkan, sehingga membuat komunikasi saya seolah-olah berbeda,” kata Darwis, di Mapolres Nias, Rabu sore.

BacaSindikat Pemalsu Prakerja di Medan Miliki 19 Ribu NIK Orang Lain, Raup Rp75 Juta

Dia menegaskan tidak keberatan terhadap kritik publik. Namun jika konten yang dibagikan sudah dimodifikasi dan membentuk opini keliru, ia menilai hal tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kritik itu wajar. Tapi kalau sudah menjadi video editan dan memunculkan persepsi berbeda, tentu itu melukai martabat seseorang. Karena itu saya memilih jalur hukum,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Nias masih memintai keterangan Darwis di ruang Unit II Mapolres Nias. Sementara itu, upaya konfirmasi ke pemilik akun Facebook Teori Buulolo juga masih dilakukan.

Kasus dugaan manipulasi konten digital dan penyebaran informasi tanpa verifikasi disebut meningkat di wilayah Nias dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini turut memicu kekhawatiran karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

BacaPolisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa Universitas Medan Area, Pelaku Sahabat Korban Sendiri

Darwis berharap langkah hukum yang ia tempuh bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan konten di media sosial.

“Media sosial harusnya dipakai untuk hal yang positif, bukan menyebarkan sesuatu yang belum jelas kebenarannya,” tutupnya.

Share this: