Wow! Nilai Suap Mulyono Fantastis, Bukan Hanya Rp200 Juta

Share this:
TIM-BMG
M Akhirun Piliang alias Kirun, Dirut PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Dirut PT Rona Namora (RN) saat memberikan keterangan terkait kasus korupsi proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025).

Pernyataan itu kemudian diperkuat oleh JPU KPK yang menunjukkan bukti dalam BAP terdakwa. Di dalamnya, Kirun mengaku telah memberikan uang fee senilai Rp600 juta secara bertahap untuk proyek penanganan long segment pada ruas Sipiongot–batas Tapanuli Selatan di Kabupaten Padang Lawas Utara, dengan nilai proyek Rp21 miliar lebih.

Selain itu, terdapat fee sebesar Rp240 juta untuk proyek peningkatan struktur jalan provinsi pada ruas Padangsidimpuan–Hutaimbaru–Padangsidimpuan Batunadua, senilai lebih dari Rp8 miliar, serta Rp180 juta untuk proyek ruas Sipiongot–Janji Manahan, Paluta.

Dari rangkaian proyek tersebut, total uang suap kepada Mulyono mencapai Rp1,175 miliar, sebagaimana diperkuat dengan bukti transfer dan catatan bendahara PT DNG, Mariam.

Sebelumnya Rabu (23/10/2024), pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Mulyono bersikukuh hanya menerima Rp200 juta dari total Rp2,3 miliar yang disebut jaksa. Saat dikonfrontir, pernyataan itu juga diamini oleh terdakwa Kirun.

“Jangan berbohonglah,” tegur hakim anggota M Yusafrihari Girsang, kala itu.

Suasana sidang dengan agenda meminta keterangan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun, Dirut PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Dirut PT Rona Namora (RN), terkait kasus korupsi proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025).

BacaMantan Kadis PUPR Mulyono Akui Terima Suap dari PT Dalihan Natolu Grup

Sidang kasus suap yang melibatkan Kirun dan Rayhan terhadap sejumlah pejabat di Sumut yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemudian diskors, dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu, 5 November 2025, mendatang.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: